BERITA MALUKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti (barbuk) hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Hal itu dilakukan guna meminimalisir penyalahgunaan oknum yang tidak bertanggung jawab sekaligus transparansi dan akuntansibilitas kepada publik, Jumat (20/12/24).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, senjata tajam, barang hasil kejahatan dan barang bukti tindak pidana lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin dalam keterangan persnya, Sabtu (21/12/2024).
Jaksa Nazamudin mengungkapkan, kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen Kejari Pulau Taliabu dalam menegakan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
“Dengan diadakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Pulau Taliabu dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum,” pungkas Nazamudin. (Sofyan)