BERITA BANDUNG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan aset DNA Pro dilelang termasuk hasil uang tunai sitaan melalui Asosiasi untuk dikembalikan kepada para korban.
Putusan PN Bandung itu, bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama 1 tahun 11 bulan yang selama ini diharapkan para korban DNA Pro.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita tersebut dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan takut digugat oleh pihak-pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Juda Sihotang, SH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, alasan tersebut sangat tidak berdasarkan hukum bahkan bertentangan dengan putusan PN Kota Bandung bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg.
”Tidak ada hukum acara pidana yang mengatur seperti pernyataan Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Mumuh Ardisyansyah selaku Kasipidum Kejari Kota Bandung,” tegasnya, Minggu (24/11/2024).
Sementara, lanjut Juda, terpidana kasus DNA PRO sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan Kejari Kota Bandung.
“Kita berharap agar segera uang tunai yang ditahan Kejari Kota Bandung dikembalikan saja, mengingat Kejari Kota Bandung tidak mempunyai kerugian apabila dana tersebut dikembalikan kepada korban,” ujarnya.
Lebih jauh Juda menambahkan, alangkah baiknya Anda selaku Kajari Kota Bandung menggunakan hati nurani dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
“Sebab kalau Anda tetap menggunakan isi kepala yang keras, maka hukum kita ini semakin lama semakin buruk, kalau hukum sudah buruk, maka akan mempengaruhi ekonomi yang semakin buruk juga,” pungkasnya. (Sofyan)
LQ INDONESIA LAW FIRM
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Lawfirm Kemayoran: 0811-1184-489.