Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat di PN Kota Bandung

BERITA BANDUNG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan aset DNA Pro dilelang termasuk hasil uang tunai sitaan melalui Asosiasi untuk dikembalikan kepada para korban.

Putusan PN Bandung itu, bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama 1 tahun 11 bulan yang selama ini diharapkan para korban DNA Pro.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita tersebut dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan takut digugat oleh pihak-pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Juda Sihotang, SH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, alasan tersebut sangat tidak berdasarkan hukum bahkan bertentangan dengan putusan PN Kota Bandung bernomor:  732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

”Tidak ada hukum acara pidana yang mengatur seperti pernyataan Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Mumuh Ardisyansyah selaku Kasipidum Kejari Kota Bandung,” tegasnya, Minggu (24/11/2024).

Sementara, lanjut Juda, terpidana kasus DNA PRO sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan Kejari Kota Bandung.

“Kita berharap agar segera uang tunai yang ditahan Kejari Kota Bandung dikembalikan saja, mengingat Kejari Kota Bandung tidak mempunyai kerugian apabila dana tersebut dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Lebih jauh Juda menambahkan, alangkah baiknya Anda selaku Kajari Kota Bandung menggunakan hati nurani dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

“Sebab kalau Anda tetap menggunakan isi kepala yang keras, maka hukum kita ini semakin lama semakin buruk, kalau hukum sudah buruk, maka akan mempengaruhi ekonomi yang semakin buruk juga,” pungkasnya. (Sofyan)

LQ INDONESIA LAW FIRM

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Lawfirm Kemayoran: 0811-1184-489.

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB