BERITA BEKASI – Keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan dengan melampaui wewenang atau secara sewenang-wenang “tidak sah” apabila telah diuji dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal itu ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti putusan Pengadilan TUN Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT terkait Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan.
“Simak dong amanat isi Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Gimana itu pertanggungjawabannya Desa Serang dipimpin Kepala Desa yang tidak sah secara hukum,” tegas Indra, Kamis (21/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Indra, pada Pasal 17 Badan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang atau larangan bertindak sewenang-wenang.
“Pasal 18 Badan atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan, melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang.
“Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ulasnya.
“Keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach,” ulas Indra.
Dalam pernyataan Besar Hukum Administrasi Universitas Hasanuddin Prof. Guntur Hamzah, bahwa pelanggaran administrasi yang merugikan uang Negara bisa selesai di tingkat Administrasi Pemerintahan
“Tapi, jika ditemukan niat jahat maka masuk ke wilayah pidana korupsi yang bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH. Luar biasa Kepala Desa Serang Cikarang Selatan, bukakn dieksekusi, malah diperpanjang 2 kali jabatannya,” pungkas Indra. (Hasrul)