Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan dengan melampaui wewenang atau secara sewenang-wenang “tidak sah” apabila telah diuji dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti putusan Pengadilan TUN Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT terkait Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan.

“Simak dong amanat isi Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Gimana itu pertanggungjawabannya Desa Serang dipimpin Kepala Desa yang tidak sah secara hukum,” tegas Indra, Kamis (21/11/2024).

Dijelaskan Indra, pada Pasal 17 Badan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Pasal 18 Badan atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan, melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang.

“Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ulasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach,” ulas Indra.

Dalam pernyataan Besar Hukum Administrasi Universitas Hasanuddin Prof. Guntur Hamzah, bahwa pelanggaran administrasi yang merugikan uang Negara bisa selesai di tingkat Administrasi Pemerintahan

“Tapi, jika ditemukan niat jahat maka masuk ke wilayah pidana korupsi yang bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH. Luar biasa Kepala Desa Serang Cikarang Selatan, bukakn dieksekusi, malah diperpanjang 2 kali jabatannya,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB