BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti ketidakpatuhan hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Salah satu poinnya membatalkan surat keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD 2018, tentang pengangkatan Irwan Handoko sebagai Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” terang Indra, Rabu (20/11/2024).
Putusan itu bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Juntco putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT Juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan itu sudah inkracht. Bahkan Dirjen Bina Pemeritahan Desa atau BPD Kemendagri melalui suratnya Nomor: 141/5434/BPD pada 17 Oktober 2022, sudah mengingatkan Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah inkracht,” tegas Indra.
Namun hal tersebut, lanjut Indra, baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara maupun himbauan Dirjen Bina Pemerintahan Desa (BPD) Kemendagri tidak menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk taat hukum.
“Ini luar biasa. Putusan Pengadilan sama himbauan Dirjen Bina Pemerintahan dikangkangi Pemerintah Kabupaten Bekasi bahkan sebaliknya ngeledek. Sebab Irwan Handoko ternyata diperpanjang 2 kali jabatannya sebagai Kades Serang, Cikarang Selatan,” imbuhnya.
Lupa, sambung Indra, Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Setiap putusan TUN menjadi bagian yang terintegral dalam hukum. Sehingga apabila pejabat TUN mengabaikan maka secara otomatis pejabat TUN telah melakukan maladministrasi,” jelas Indra.
“Lah itu bagaimana dengan kebijakan Kades Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, terkait pengelolaan Anggaran Desa oleh pejabat yang sudah dibatalkan hukum oleh Pengadilan masih tetap jalan. Luar biasa,” sambungnya.
Untuk itu, tambah Indra, Ombudsman RI yang mendapatkan mandat oleh Undang-Undang (UU) Momor: 37 Tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaran pelayanan publik agar dapat memperhatikan pembangkangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Beberapa surat yang akan segera dilayangkan baik ke Pengadilan TUN dan Ombudsman RI agar tidak menjadi kebiasaan mengedepankan kekuasaan atau kelompok yang merusak budaya patuh hukum para penyelenggara negara di NKRI,” pungkasnya. (Hasrul)