Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti ketidakpatuhan hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Salah satu poinnya membatalkan surat keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD 2018, tentang pengangkatan Irwan Handoko sebagai Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” terang Indra, Rabu (20/11/2024).

Putusan itu bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Juntco putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT Juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan itu sudah inkracht. Bahkan Dirjen Bina Pemeritahan Desa atau BPD Kemendagri melalui suratnya Nomor: 141/5434/BPD pada 17 Oktober 2022, sudah mengingatkan Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah inkracht,” tegas Indra.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Namun hal tersebut, lanjut Indra, baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara maupun himbauan Dirjen Bina Pemerintahan Desa (BPD) Kemendagri tidak menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk taat hukum.

“Ini luar biasa. Putusan Pengadilan sama himbauan Dirjen Bina Pemerintahan dikangkangi Pemerintah Kabupaten Bekasi bahkan sebaliknya ngeledek. Sebab Irwan Handoko ternyata diperpanjang 2 kali jabatannya sebagai Kades Serang, Cikarang Selatan,” imbuhnya.

Lupa, sambung Indra, Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setiap putusan TUN menjadi bagian yang terintegral dalam hukum. Sehingga apabila pejabat TUN mengabaikan maka secara otomatis pejabat TUN telah melakukan maladministrasi,” jelas Indra.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Lah itu bagaimana dengan kebijakan Kades Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, terkait pengelolaan Anggaran Desa oleh pejabat yang sudah dibatalkan hukum oleh Pengadilan masih tetap jalan. Luar biasa,” sambungnya.

Untuk itu, tambah Indra, Ombudsman RI yang mendapatkan mandat oleh Undang-Undang (UU) Momor: 37 Tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaran pelayanan publik agar dapat memperhatikan pembangkangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Beberapa surat yang akan segera dilayangkan baik ke Pengadilan TUN dan Ombudsman RI agar tidak menjadi kebiasaan mengedepankan kekuasaan atau kelompok yang merusak budaya patuh hukum para penyelenggara negara di NKRI,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran
Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue “Mahar Jabatan” di Kabupaten Bekasi
Berita ini 530 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Senin, 18 November 2024 - 08:22 WIB

Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB

Pemkab Bekasi

Seputar Bekasi

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:55 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Rabu, 20 Nov 2024 - 08:16 WIB