FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bekasi

Pemkab Bekasi

BERITA BEKASI – Perampok dan pemerkosa hak masyarakat Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Bekasi pada khususnya.

Hal itu, dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang kembali menyoal sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait aturan.

“Persoalan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan dan Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan bukti buruknya tanan kepemerintahan di Kabupaten Bekasi,” terang Eko, Rabu (20/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan, sambung Eko, di Desa Sumberjaya pemberhentian Pj Kepala Desa (Kades), Sofyan Hakim secara arogan melalui kekuasaan atau kelompok tanpa melalui regulasi.

“Bayangi proses saat libur 3 hari Sabtu, Minggu dan Senin libur Maulid Nabi dikabari lewat whatsapp oleh Kasipem Kecamatan Selasa Sofyan Hakim diberhentikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Pemberhentian itu, lanjut Eko, saat Pj Sofyan menyoal ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak secara swakelola, dugaan mark-up dan kegiatan fiktif.

“Program Bimtek RT & RW masa uang kegiatan sudah 9 bulan dicairkan Rp100 juta lebih baru 19 Oktober 2024 dilaksanakan setelah ramai. Itu baru salah satunya,” ungkap Eko.

Nah sekarang, kata Eko muncul lagi persoalan Desa Serang Cikarang Selatan posisi Kepala Desa yang sudah dibatalkan hukum alias cacat hukum malah jabatannya diperpanjang 2 kali.

“Ini luar biasa para Pejabat di Kabupaten Bekasi tidak patuh akan putusan hukum lebih kepada kekuasaan sendiri. Ngak tahu Kabupaten Bekasi masuk peta mana,” sindir Eko.

Dikatakan Eko, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto putusan PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT inkracht.

Inkracht. Artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tapi tidak dilakukan eksekusi malah sekarang yang bersangkutan Irwan Handoko diperpanjang 2 kali jabatannya,” hebat.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Masih kata Eko, putusan itu sangat jelas mengamanatkan pemberhentian terhadap Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan terpilih, Irwan Handoko sebagaimana amar putusan.

“Dalam amar putusan juga diperintahkan mengangkat pejabat sementara Kades atau Pj yang berasal dari ASN. Bahkan Kemendagri sudah ingatkan, tapi tetap ngebangkang,” ucap Eko.

Kabupaten Bekasi, tambah Eko, bukan milik sekelompok orang yang bebas semaunya membuat aturan berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan regulasi dan aturan.

“Tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami FKMPB akan kembali melakukan aksi menyikapi persoalan Desa Sumberjaya dan Desa Serang Cikarang Selatan. Tunggu kami,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran
Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue “Mahar Jabatan” di Kabupaten Bekasi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Senin, 18 November 2024 - 08:22 WIB

Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB

Pemkab Bekasi

Seputar Bekasi

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:55 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Rabu, 20 Nov 2024 - 08:16 WIB