Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad Bersama Dirut PT. Migas Kota Bekasi, Apung Widadi

Foto: Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad Bersama Dirut PT. Migas Kota Bekasi, Apung Widadi

BERITA BEKASI – PT. Migas (Perseroda) Kota Bekasi kembali memberikan deviden untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp1.177.059.837. Angka tersebut naik 300 persen dibandingkan deviden pada tahun sebelumnya yakni, sebesar Rp300.000.000.

Direktur Utama PT. Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Apung Widadi mengatakan, kenaikan deviden tersebut setelah dilakukan efesiensi dan optimalisasi pasca ia ditunjuk menakhodai perusahaan minyak dan gas bumi tersebut.

“Bahkan kontribusi PT. Migas ke APBD Kota Bekasi bukan hanya dari deviden, tapi juga dari kontribusi Daerah Penghasil Migas dalam bentuk Dana Bagi Hasil Migas dari Pusat,” terang Apung usai rapat evaluasi PAD triwulan ke IV bersama Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga tahun 2024 ini, DBH Migas yang telah diterima Kota Bekasi ditranfer langsung ke APBD dari Kemenkeu sebesar Rp45.206.302.799,” tambah Apung.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Menurutnya, PT. Migas sejak tahun 2009 tidak pernah mengajukan kembali penyertaan modal hingga saat ini. Dari Rp12.000.000.000, Pemerintah Kota Bekasi baru mengucurkan Rp3.150.000.000 sebagai dana awal pendirian.

“Dengan modal nol rupiah saat saya diberikan amanah memimpin, kita telah berkontribusi luar biasa. Perlu diketahui, PT. Migas hanya mendapat penyertaan modal Rp3.150.000 pada tahun 2009,” pungkas Apung.

Sementara, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengakui, PT. Migas Kota Bekasi tidak mengajukan penyertaan modal saat ini. Hal tersebut dikarenakan kerjasama yang dibangun PT. Migas dengan  PT. Pertamina dapat memberikan dana bagi hasil yang cukup signifikan ke PAD Kota Bekasi.

“Tadi mereka sampaikan kepada kami sampai untung ini mereka belum melakukan pengajuan penyertaan modal karena masih support oleh Mitra mereka kerja mereka. Namun demikian, kami akan tetap melakukan uji petik langsung, bagaimana proses kerjasama mereka, jangan sampai nanti dikemudian hari menjadi beban Pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Arif juga mengaminkan jika adanya kenaikan deviden yang dilakukan oleh PT. Migas Kota Bekasi. Akan tetapi kenaikan tersebut harus ada target jumlah maksimal untuk PAD Kota Bekasi kedepan.

“Sejauh ini kata mereka, mereka masih untung. Kita akan support dan dorong untuk kenaikan PAD tersebut. Untuk tahun 2024 ini, hasil laporan mereka itu, sudah mensupport Pemerintah Kota Bekasi sebanyak Rp40 Miliar lebih. Intinya kita akan lihat hasil keseluruhannya setelah nanti kita lakukan uji petik,” tutupnya. (Dhendi)

Berita Terkait

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran
Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue “Mahar Jabatan” di Kabupaten Bekasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Senin, 18 November 2024 - 08:22 WIB

Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB

Pemkab Bekasi

Seputar Bekasi

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:55 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Rabu, 20 Nov 2024 - 08:16 WIB