BERITA BEKASI – Dugaan pelanggaran regulasi bukan hanya terjadi di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terkait pemberhentian Pj Kepala Desa (Kades), Sofyan Hakim baru baru ini.
Hal itu dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi, (FKMPB), Eko Setiawan menyoroti berbagai dugaan pelanggaran aturan dan regulasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Jangankan ketimbang dugaan pelanggaran aturan atau regulasi seperti di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, putusan Pengadilan aja masih dibantah,” kata Eko kepada Matafakta.com, Senin (18/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang terjadi di Desa Serang, Cikarang Selatan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT tidak dilaksanakan.
“Bahkan perkara itu sampai Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 75K/TUN/2020 Jouncto Peninjauan Kembali atau PK Nomor: 23PK/TU/2021 yang telah inkracht juga sampai sekarang tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam putusan itu, lanjut Eko, mengamanatkan mengenai pemilihan atau pemungutan suara ulang tidak dapat dilaksanakan (non executable), karena bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa dan turunannya.
“Selanjutnya, dilakukan pemberhentian terhadap Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan terpilih, Irwan Handoko sebagaimana amar putusan dan mengangkat pejabat sementara Kades atau Pj yang berasal dari ASN,” tutur Eko.
Namun faktanya, lanjut Eko, perintah Pengadilan tersebut melalui putusannya yang berproses cukup panjang mulai dari tingkat pertama, tingkat banding bahkan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkracht tidak juga dilaksanakan.
“Coba itu? Apalagi ketimbang dugaan pelanggaran aturan atau regulasi pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Sumberjaya. Lah itu putusan atau perintah Pengadilan aja sampai sekarang tidak dijalankan,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Eko, FKMPB akan melayangkan surat ke Ombudsman RI, terkait Maldministrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi.
“Kita akan laporkan. UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang memberikan sanksi tegas bagi Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” pungkas Eko. (Hasrul)