Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Dugaan pelanggaran regulasi bukan hanya terjadi di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terkait pemberhentian Pj Kepala Desa (Kades), Sofyan Hakim baru baru ini.

Hal itu dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi, (FKMPB), Eko Setiawan menyoroti berbagai dugaan pelanggaran aturan dan regulasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Jangankan ketimbang dugaan pelanggaran aturan atau regulasi seperti di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, putusan Pengadilan aja masih dibantah,” kata Eko kepada Matafakta.com, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang terjadi di Desa Serang, Cikarang Selatan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT tidak dilaksanakan.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

“Bahkan perkara itu sampai Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 75K/TUN/2020 Jouncto Peninjauan Kembali atau PK Nomor: 23PK/TU/2021 yang telah inkracht juga sampai sekarang tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Dalam putusan itu, lanjut Eko, mengamanatkan mengenai pemilihan atau pemungutan suara ulang tidak dapat dilaksanakan (non executable), karena bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa dan turunannya.

“Selanjutnya, dilakukan pemberhentian terhadap Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan terpilih, Irwan Handoko sebagaimana amar putusan dan mengangkat pejabat sementara Kades atau Pj yang berasal dari ASN,” tutur Eko.

Namun faktanya, lanjut Eko, perintah Pengadilan tersebut melalui putusannya yang berproses cukup panjang mulai dari tingkat pertama, tingkat banding bahkan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkracht tidak juga dilaksanakan.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Coba itu? Apalagi ketimbang dugaan pelanggaran aturan atau regulasi pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades Sumberjaya. Lah itu putusan atau perintah Pengadilan aja sampai sekarang tidak dijalankan,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Eko, FKMPB akan melayangkan surat ke Ombudsman RI, terkait Maldministrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi.

“Kita akan laporkan. UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang memberikan sanksi tegas bagi Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran
Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue “Mahar Jabatan” di Kabupaten Bekasi
Berita ini 1,602 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Senin, 18 November 2024 - 08:22 WIB

Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB

Pemkab Bekasi

Seputar Bekasi

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:55 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Rabu, 20 Nov 2024 - 08:16 WIB