BERITA BEKASI – Lagi-lagi dunia pendidikan tercoreng dengan prilaku dugaan asusila yang dilakukan oknum Pengawas Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45, Universitas Islam (UNISMA) 45, Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, salah seorang dosen perempuan berinisial AM (37) merasa dilecehkan lantaran dikirimi video syur atau video tak senonoh oleh oknum Pengawas YPI 45 pada Rabu 24 Juli 2024 pukul 03:41 WIB jelang Subuh.
“Dua video itu, salah satunya berisi video seorang perempuan mengenakan hijab maaf, tanpa busana dan tayangan adegan intim,” kata AM kepada Matafakta.com, Kamis (14/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, lanjut AM, setelah apa yang dialaminya tersebut dilaporkan ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) hasilnya hanya diberikan teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Padahal, sambung AM, hasil pemeriksaan atau investigasi Tim PPKS memutuskan bahwa pelaku diberhentikan yang diketahui AM saat hadir menyaksikan isi putusan saat ditayangkan dilayar.
“Tapi nyatanya pihak Yayasan, YPI 45 hanya memberikan sanksi teguran keras kepada HR dan meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Udah cukup begitu aja isi sanksinya,” ulas AM.
Sebelumnya, lanjut AM, Rektor UNISMA Bekasi sudah 3 kali meminta dirinya untuk tidak melanjutkan laporan dan dua kali minta dirinya untuk mencabut laporan terkait kasus dugaan asusila tersebut.
“Sebenarnya saya sudah lama niat mau mengundurkan diri dari UNISMA apalagi dengan kejadian ini membuat saya semakin yakin untuk mengundurkan diri,” ucapnya.
Dikatakan AM, sesuai Permendikbudristek Nomor: 30 Tahun 2021, tentang PPKS dilingkungan Perguruan Tinggi, penjatuhan sanksi harus sesuai dengan hasil pemeriksaan laporan Satuan Tugas (Satgas) PPKS.
“Sementara, dipasal lain disebutkan, semakin tinggi jabatan dan wewenang seseorang, maka semakin besar sanksi yang dikenakan,” tegasnya.
Selain itu, tambah AM, diatur juga mengenai bila pemimpin Perguruan Tinggi tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi lantaran jabatan dan wewenang pelaku lebih tinggi, maka hal itu harus dilimpahkan kepada Kemendikbudristek.
“Saya juga telah melaporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan dan sudah mendapat respons dengan memberikan pendampingan melalui Lembaga Layanan Perempuan di Kota Bekasi,” imbuhnya.
Lebih jauh AM mengatakan, pada Kamis 7 November 2024, Ketua PPKS mengatakan, pihaknya mau menemui Rektor dulu, terkait rencana tindak lanjut beliau pasca surat dari Yayasan.
“Jadi setelah itu, jika tidak ada rencana tindak lanjut dari Rektor, kami Satgas KPPS yang akan buat surat ke Dirjen,” ucap AM mengutif pernyataan Ketua Satgas KPPS.
“Jadi, saya masih menunggu tindak lanjut dari Satgas PPKS Unisma. Kemarin Selasa 12 November 2024, saya juga menyambangi Sekretariat PWI Bekasi yang mengatakan siap akan mengawal sampai tuntas,” tambahnya.
Diungkapkan, AM, saat pertama kali bekerja 2011 saya mengenal pelaku sebagai Ketua Yayasan, saat ini pelaku menjabat sebagai Pengawas Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45.
“Sebelum kasus ini terjadi saya memang pernah menghubungi beliau untuk menanyakan terkait dana kerjasama Prodi PJKR dengan FKIP UNDANA Kupang, karena sudah saya membuat laporan kegiatan, tapi uang tidak di reimbursement,” terang AM.
Info yang didapatnya dari pimpinan sejak dulu pihak Yayasan selalu ikut campur soal keuangan UNISMA Bekasi. Setelah chat terakhir dirinya menanyakan terkait dana tersebut dan tidak direspon sudah tidak pernah lagi menghubungi beliau.
“Pada 8 November 2023, 15 Desember 2023 dan 10 Juli 2024 pelaku mengirim chat ke saya tetapi langsung dihapus dan saya merasa tidak ada urusan lagi dengan beliau jadi saya tidak membalas,” tutur AM.
Pada tanggal 23 Juli 2024 pukul 18:10 WIB pelaku melakukan hal yang sama kembali yaitu kirim chat dan dihapus, karena sudah 4 kali akhirnya saya bertanya. Keesokan harinya pukul 03.41 pelaku malah mengirimi saya 2 video porno. (Dhendi)