BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menanggapi berbagai pemberitaan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan SL sarat unsur politik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa menyatakan, SL merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019–2024.
“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” terang Ronald kepada Matafakta.com, Kamis (31/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Ronald, tindakan penetapan tersangka terhadap SL oleh Jaksa Penyidik pada Kejari Kabupaten Bekasi pada 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” jelasnya.
Jaksa Penyidik, lanjut Ronald, telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi tersebut sejak 11 Agustus 2023, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi.
“Jadi jauh sebelum Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024 dimulai,” tegas Ronald menanggapi berbagai pemberitaan pasca penahanan SL.
Berdasarkan hasil penyidikan, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah ditetapkan tersangka pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi atau suap kepada SL.
“Kaitan hal itu, Jaksa Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024,” ulasnya.
Oleh karena itu, kata Ronald, pernyataan diberbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Sehubungan dengan Tahun Politik 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu tetap stabil dan kondusif,” tuturnya.
Lebih lanjut, arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap Penyelidikan maupun Penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Kejari Kabupaten Bekasi, tambah Ronal, sudah mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan Penyidikan serta penetapan tersangka SL. Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bekasi telah terlaksana.
“Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses Pileg di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024,” pungkasnya. (Hasrul)