BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal sekaligus pelapor dugaan kasus gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, SL angkat bicara.
Pertama, kata Nofal, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait konsistensi dan komitmennya dalam penanganan sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Bekasi.
“Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bekasi selalu menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penegak Hukum di Kabupaten Bekasi,” terang Nofal kepada Matafakta.com, Kamis (31/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan perkara, sambung Nofal, dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi SL yang saat ini tengah ditangani, sejak awal sudah mendapatkan perlawanan. Bahkan sejumlah oknum selalu menggiring opini bahwa ini politisasi.
“Lucu, politisasi gimana memang saya pelapornya orang politik. Saya secara pribadi tidak ada tergabung dalam politik atau Partai Politik. Apalagi pihak Kejaksaan yang selalu mendapat tudingan-tudingan politisasi dalam menangani perkara tersebut,” jelas Nofal.
Dijelaskan Nofal, sejak 2022 pihaknya sudah melakukan investigasi mendalam terkait adanya dugaan jual beli proyek yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Bekasi. Sejumlah bukti dan keterangan dari berbagai narasumber pun dikumpulkan.
“Kita melakukan investigasi itu sejak tahun 2022. Setelah kita anggap buktinya sudah cukup barulah kita laporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi pada 7 Agustus 2023 lalu,” terangnya.
Perkara ini, lanjut Nofal, dilaporkan jauh sebelum penetapan para calon Anggota Legislatif dan Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Beberapa waktu kemudian, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengintruksikan jajarannya untuk menunda perkara-perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan para calon yang mengikuti kontestasi politik,” jelasnya.
“Jadi jauh hari dan waktu terkait opini yang digiring sejumlah oknum bahwa ini adalah politisasi itu lucu. Sebab, kita sendiri tidak tahu kedepannya yang bersangkutan mencalonkan ataupun dicalonkan dalam kontestasi politik,” sindirnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada 23 Agustus 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Agung memerintahkan untuk menunda pemeriksaan perkara korupsi bagi para Capres, Caleg dan Calon Kepala Daerah hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
Hal itu, kata Nofal, dilakukan untuk menghindari Black Campaign serta menjaga sikap netralitas Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sejak maklumat tersebut pemeriksaan terkait laporan dugaan gratifikasi suap yang dilakukan oknum Dewan tertunda hingga tahapan Pemilu selesai, jadi dimana adanya unsur politisasi dalam perkara ini,”,” ulasnya.
Masih kata Nofal, tahapan Pemilu Calon Legislatif dan Calon Presiden berdasarkan keputusan KPU selesai pada 20 Oktober 2024. Saat ini, menghadapi Pilkada dan yang bersangkutan tidak menjadi calon Kepala Daerah dan jauh sebelum Pilkada saat ini perkara tersebut sudah berjalan.
“Tapi saya yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menilai dan menanggapi opini liar yang sengaja digiring saat ini. Jadi kalau kita tela’ah apa yang sudah saya jelaskan diatas jelas tudingan itu ngawur,” pungkas Nofal.
Bantahan Kejari Kabupaten Bekasi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menanggapi berbagai pemberitaan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan SL sarat unsur politik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa menyatakan, SL merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019–2024.
“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” terang Ronald.
Ditegaskan Ronald, tindakan penetapan tersangka terhadap SL oleh Jaksa Penyidik pada Kejari Kabupaten Bekasi pada 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” jelasnya.
Jaksa Penyidik, lanjut Ronald, telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi tersebut sejak 11 Agustus 2023, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi.
“Jadi jauh sebelum Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024 dimulai,” tegas Ronald menanggapi berbagai pemberitaan pasca penahanan SL.
Berdasarkan hasil penyidikan, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah ditetapkan tersangka pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi atau suap kepada SL.
“Kaitan hal itu, Jaksa Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024,” ulasnya.
Oleh karena itu, kata Ronald, pernyataan diberbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Sehubungan dengan Tahun Politik 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu tetap stabil dan kondusif,” tuturnya.
Lebih lanjut, arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap Penyelidikan maupun Penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Kejari Kabupaten Bekasi, tambah Ronal, sudah mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan Penyidikan serta penetapan tersangka SL. Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bekasi telah terlaksana.
“Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses Pileg di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024,” pungkasnya. (Hasrul)