Ketua LIAR: Penggiringan Opini Penahanan SL Berbau Politis Itu Ngawur!

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal sekaligus pelapor dugaan kasus gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, SL angkat bicara.

Pertama, kata Nofal, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait konsistensi dan komitmennya dalam penanganan sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Bekasi.

“Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bekasi selalu menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penegak Hukum di Kabupaten Bekasi,” terang Nofal kepada Matafakta.com, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaitan perkara, sambung Nofal, dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi SL yang saat ini tengah ditangani, sejak awal sudah mendapatkan perlawanan. Bahkan sejumlah oknum selalu menggiring opini bahwa ini politisasi.

“Lucu, politisasi gimana memang saya pelapornya orang politik. Saya secara pribadi tidak ada tergabung dalam politik atau Partai Politik. Apalagi pihak Kejaksaan yang selalu mendapat tudingan-tudingan politisasi dalam menangani perkara tersebut,” jelas Nofal.

Dijelaskan Nofal, sejak 2022 pihaknya sudah melakukan investigasi mendalam terkait adanya dugaan jual beli proyek yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Bekasi. Sejumlah bukti dan keterangan dari berbagai narasumber pun dikumpulkan.

“Kita melakukan investigasi itu sejak tahun 2022. Setelah kita anggap buktinya sudah cukup barulah kita laporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi pada 7 Agustus 2023 lalu,” terangnya.

Perkara ini, lanjut Nofal, dilaporkan jauh sebelum penetapan para calon Anggota Legislatif dan Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Beberapa waktu kemudian, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengintruksikan jajarannya untuk menunda perkara-perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan para calon yang mengikuti kontestasi politik,” jelasnya.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Jadi jauh hari dan waktu terkait opini yang digiring sejumlah oknum bahwa ini adalah politisasi itu lucu. Sebab, kita sendiri tidak tahu kedepannya yang bersangkutan mencalonkan ataupun dicalonkan dalam kontestasi politik,” sindirnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada 23 Agustus 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Agung memerintahkan untuk menunda pemeriksaan perkara korupsi bagi para Capres, Caleg dan Calon Kepala Daerah hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Hal itu, kata Nofal, dilakukan untuk menghindari Black Campaign serta menjaga sikap netralitas Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sejak maklumat tersebut pemeriksaan terkait laporan dugaan gratifikasi suap yang dilakukan oknum Dewan tertunda hingga tahapan Pemilu selesai, jadi dimana adanya unsur politisasi dalam perkara ini,”,” ulasnya.

Masih kata Nofal, tahapan Pemilu Calon Legislatif dan Calon Presiden berdasarkan keputusan KPU selesai pada 20 Oktober 2024. Saat ini, menghadapi Pilkada dan yang bersangkutan tidak menjadi calon Kepala Daerah dan jauh sebelum Pilkada saat ini perkara tersebut sudah berjalan.

“Tapi saya yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menilai dan menanggapi opini liar yang sengaja digiring saat ini. Jadi kalau kita tela’ah apa yang sudah saya jelaskan diatas jelas tudingan itu ngawur,” pungkas Nofal.

Bantahan Kejari Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menanggapi berbagai pemberitaan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan SL sarat unsur politik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa menyatakan, SL merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019–2024.

“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” terang Ronald.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Ditegaskan Ronald, tindakan penetapan tersangka terhadap SL oleh Jaksa Penyidik pada Kejari Kabupaten Bekasi pada 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” jelasnya.

Jaksa Penyidik, lanjut Ronald, telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi tersebut sejak 11 Agustus 2023, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi.

“Jadi jauh sebelum Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024 dimulai,” tegas Ronald menanggapi berbagai pemberitaan pasca penahanan SL.

Berdasarkan hasil penyidikan, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah ditetapkan tersangka pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi atau suap kepada SL.

“Kaitan hal itu, Jaksa Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024,” ulasnya.

Oleh karena itu, kata Ronald, pernyataan diberbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Sehubungan dengan Tahun Politik 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu tetap stabil dan kondusif,” tuturnya.

Lebih lanjut, arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap Penyelidikan maupun Penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

Kejari Kabupaten Bekasi, tambah Ronal, sudah mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan Penyidikan serta penetapan tersangka SL. Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bekasi telah terlaksana.

“Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses Pileg di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB