BERITA JAKARTA – Peribahasa ada gula ada semut, layak disematkan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pasalnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula periode tahun 2015-2016.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Kohar mengatakan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: tap.np 60/f:/FD:X/2024 29 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan dan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT. PPI,” kata Qahar, Selasa (29/10/2024).
Kedua tersangka, lanjut Qahar, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan Nomor: 50 dan DS berdasarkan surat perintah penahan Nomor: 51.
Kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 1.500 ton,” tandas Qahar.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor, yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. (Sofyan)