BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus-Kejati) DKI Jakarta akhirnya menetapkan Rina Pertiwi alias RP sebagai tersangka dugaan korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Perlu diketahui Rina Pertiwi merupakan mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur saat perkara ini terjadi pada tahun 2020-2022. Dalam kasus itu, Rina diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana Ali Sofyan alias AS.
Uang suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan perkara Peninjauan Kembali (PN) Nomor: 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana, Ali Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan.
Ia melanjutkan, sebagai bagian dari prosedur penyidikan, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menahan tersangka Rina Pertiwi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk 20 hari kedepan.
Menurutnya, Jaksa menjerat tersangka Rina Pertiwi diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Pengusutan kasus ini diawali surat perintah Kepala Kejati DKI Nomor: Print-3026/M.1/ Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.
Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang digunakan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) 4.000 meter persegi dan sisanya untuk Komplek Rumah Dinas Bappenas.
Kompleks terdiri dari 20 unit rumah. Statusnya pinjam pakai berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973.
Tiba-tiba pada tahun 2014, muncul seseorang bernama OO Binti Medi menggugat PT. Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan diregister sebagai perkara Nomor: 127/ PDT.G/2014/PN.Jkt.
Tim OO Binti Medi mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi yang merupakan aset Pertamina. Dasarnya Verponding Indonesia Nomor: C 178, Verponding Indonesia Nomor: C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Nomor: 28.
Gugatan dikabulkan PN Jakarta Timur. Ditingkat Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), Pengadilan menyatakan tanah ini merupakan milik ahli waris dari A. Supandi. PT. Pertamina dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.
Belakangan, terkuak Verponding dan Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan adalah palsu. Hasil penyelidikan Kejaksaan, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan dan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Hal ini membuat PT. Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 miliar. Sebab, Juru Sita PN Jakarta Timur telah mengeksekusi dana sebesar itu dari rekening PT. Pertamina di BRI. Padahal, PT. Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening itu untuk kepentingan sita eksekusi. (Sofyan)