BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sudah bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan gratifikasi yang menjerat oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebab, dalam instruksi Jaksa Agung ST. Buranudin itu yang dimaksud adalah bagi para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai dari Calon Anggota Legislatif, Kepala Daerah, hingga calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Kalau bicara terkait Pemilu Legislatif untuk Kabupaten Bekasi sudah selesai dan sudah dilantik pada 5 September 2024 kemarin. Artinya instruksi Jaksa Agung sudah cukup sampai disitu,” terang Indra, Kamis (24/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, kata Indra, tidak salah kalau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan menahanan Supriatna Gumilar Anggota DPRD Jabar dan Anggota DPRD Solo, Kevin Febiano yang mana keduanya baru dilantik terkait kasus dana hibah Rp67 miliar.
Dengan begitu, lanjut Indra, Kejari Kabupaten Bekasi juga sudah bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum kontraktor dan oknum petinggi salah satu partai yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kejari Kabupaten Bekasi harus memberikan kepastian hukum atas proses kasus dugaan gratifikasi yang sempat satu tahun lebih tertunda, karena adanya instruksi Jaksa Agung untuk tidak melakukan penindakkan hukum bagi para peserta Pemilu,” ujarnya.
Sementara, kata Indra, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai instruksi Jaksa Agung ST. Burhanudin yang akan dilaksanakan pada bulan 27 November 2024 mendatang, tentu tidak berkaitan dengan oknum para terlapor dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut.
“Kenapa, karena kedua oknum terlapor dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut tidak menjadi peserta Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Artinya bicara instruksi Jaksa Agung clair dan sudah selesai tidak menghalangi lagi,” ulasnya.
Menurut Indra, kasus dugaan gratifikasi tersebut sudah menetapkan setatus tersangka terhadap oknum kontraktor perempuan berinisial RS yang berhasil ditangkap petugas Kejaksaan diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.
“Dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut kan ngak mungkin ada pemberi tidak ada penerima. Selain itu, sudah ada barang bukti yang disita berupa mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 2717 SJC warna putih,” ungkap Indra.
Untuk itu, tambah Indra, Kejari Kabupaten Bekasi diminta untuk kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi untuk menjaga marwah Kejaksaan dan kepercayaan publik khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat Kabupaten Bekasi ini sudah menjadi perhatian publik khususnya di Bekasi yang tengah menunggu penuntasan atau kepastian hukum dalam kasus tersebut. Semoga menjadi perhatian Korp Adhiyaksa tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)