Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Marthen Napang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Marthen Napang mengaku, tidak mengenal Febri Widjajanto Panitera MA yang disebut-sebut sebagai pihak yang berhubungan dengan dirinya dan mengirim e-mail terkait putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 219 PK/Pdt/2017 yang diurus Marthen.

“Saya tidak mengenal Pak Febri dan tidak pernah bertemu,” ucap Marthen Napang dihadapan Ketua Majelis Hakim persidangan, Buyung Dwikora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dia sampaikan seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Febri Widjajanto saat diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

“Saksi saat diperiksa mengaku tidak mengenal Pelapor Dr. John Palinggi maupun terdakwa dan tidak pernah terlibat dalam perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017,” kata JPU mengutif keterangan yang disampaikan Febri.

Febri juga memastikan bahwa putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017, adalah ditolak, bukan kabul seperti yang disampaikan terdakwa kepada Jhon Palinggi.

Selain itu, 4 berkas putusan MA yang konon ditunjukkan terdakwa ke Pelapor selain palsu juga tidak menggunakan model surat putusan yang lazim di MA.

Dipersidangan Marthen juga mengaku tidak tahu menahu dengan 4 surat putusan MA yang dipalsukan. “Saya tidak tahu soal ke-4 surat itu,” kata Marthen dengan suara berat.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Konon kabarnya, saat di kantor Pelapor, Marthen sempat menunjukkan 12 putusan MA dari kasus yang telah berhasil diurusnya. Hal itu diduga untuk meyakinkan Pelapor bahwa terdakwa sudah ‘langganan’ urus kasus di MA.

Lantaran percaya, Jhon kemudian menyerahkan pengurusan kasus orangtua angkatnya Aki Setiawan kepada terdakwa, lantaran percaya dengan ucapan terdakwa Marthen.

Untuk biaya pengurusan orang tua angkatnya, Jhon pun mengeluarkan dana hingga Rp950 juta sebagai dana operasional dan fee terdakwa sebagai pengacara. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB