Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, konsisten untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan gratifikasi yang menjerat oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, proses kasus dugaan gratifikasi tersebut sempat tertunda cukup lama, karena adanya instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum para peserta Pemilu 2024, mulai dari calon Anggota Legislatif, Kepala Daerah, hingga calon Presiden dan Wakilnya.

“Tapi, baru kemarin Kejati Jabar menahan Supriatna Gumilar Anggota DPRD Jabar dan Anggota DPRD Solo, Kevin Febiano. Keduanya baru dilantik terkait kasus dana hibah Rp67 miliar, dijebloskan ke tahanan Rutan Kebonwaru Bandung,” terang Indra, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, lanjut Indra, Kejari Kabupaten Bekasi juga harus memberikan kepastian hukum terkait proses kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum petinggi salah satu Partai yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

“Dalam kasus ini, oknum kontraktor perempuan berinisial RS yang sempat menghilang lalu ditangkap petugas Kejaksaan diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 30 Oktober 2023 lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indra.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Kontraktor RS, lanjut Indra, sempat ditahan dan sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan sebelum akhirnya setatus penahanannya dialihkan menjadi tahanan Kota, karena hasil pemeriksaan dokter bahwa RS mengalami gangguan kehamilan.

“Jadi dalam prosesnya dengan adanya surat edaran Jaksa Agung ST. Burhanudin boleh dibilang sampai sekarang proses penuntasan kasusnya mengantung. Dalam kasus itu, Kejaksaan juga sudah sempat menyita satu mobil Pajero Nopol B 2717 SJC warna putih,” ujarnya.

Sementara, sambung Indra, satu unit mobil lagi jenis sedan BMW Nopol B 2678 FBE berwarna biru dongker yang juga diduga sebagai salah satu bukti dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut, hingga kini belum diketahui keberadaannya, karena terputus adanya surat edaran Jaksa Agung tersebut.

“Kasus dugaan gratifikasi tersebut dilaporkan pada 7 Agustus 2023 lalu. Artinya sudah setahun lebih tertunda proses hukumnya. Untuk itu, Kejaksaan harus memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan gratifikasi yang sudah menjadi perhatian publik tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Sangkaan Baru Adanya Aktor Intlektual Pelarian Kontraktor RS

Indra pun mengingatkan, saat bergulirnya pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi kontraktor RS sebagai pemberi suap yang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Kabupaten Bekasi akhirnya menghilang.

“Tapi akhirnya, RS yang sudah berstatus tersangka berhasil ditangkap petugas Kejaksaan diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB malam,” ungkap Indra.

Hasil pemeriksaan, kata Indra, usut punya usut ada dugaan keterkaitan oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan RS untuk melarikan diri sehingga, RS selalu mangkir sejak panggilan pertama dilayangkan pihak Penyidik Kejaksaan.

“Informasinya, oknum Anggota DPRD tersebut juga turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan. Aroma pasal perintangan ini juga musti diusut, karena sudah masuk Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB