Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Sekretariat RW 18, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi

Foto: Kantor Sekretariat RW 18, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Sebagian warga RW 18, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, riuh melihat pampangan spanduk Pemenangan Paslon Tri Adhianto-Haris Bobihoe.

Pasalnya, spanduk pemenangan Paslon mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto-Haris Bobihoe tersebut dipasang di Kantor Sekretariat RW 18, Kelurahan Aren Jaya.

Dalam protes salah satu Ketua RT 03 RW 18, Edi. K yang sempat beredar mengatakan, bahwa Kantor Sekretariat RW 18 adalah tempat pelayanan seluruh warga RW 18.

“Kantor RW 18 itu adalah tempat pelayanan seluruh warga RW 18 sekaligus milik bersama warga RW 18,” terang Edi menyampaikan protesnya, Rabu (23/10/2024).

Jadi, sambung Edi, tidak pantas Kantor RW 18 itu dijadikan Posko Pemenangan Paslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

“Mungkin sebagai pribadi Ketua RW 18, H. Marjuni yang menjadi timsesnya Paslon dengan posisinya sebagai Ketua RW 18 harusnya bersikap netral,” pesannya mengingatkan.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Lebih jauh, Edi menambahkan, jika memang Ketua RW 18, Aren Jaya adalah timses Paslon silahkan spanduk Posko Pemenangan tersebut dipasang didepan rumahnya sendiri.

“Jadi jangan dipasang di Kantor RW 18, karena domainnya Kantor RW 18 itu institusi netral, bukan disulap jadi Posko Pemenangan salah satu Paslon,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB