Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, program Ketapang itu, dalam pelaksanaannya dikerjakan melalui pihak ketiga yakni, CV. Success Miner (CV. SM) yang sudah menelan anggaran sebesar Rp400 juta.

“Dana Desa tidak boleh dipihakketigakan atau dikerjakan kontraktor, karena bersifat swakelola. Info target Ketapang itu sekitar Rp700 juta,” terang Indra, Selasa (22/10/2024).

Namanya swakelola, kata Indra, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat Desa.

“Pekerjanya, ya masyarakat Desa bersangkutan, bukan pihak lain atau kontraktor yang mengerjakan. Bicara pihak ketiga tentu rawan dengan sakses fee,” ulasnya.

Selain itu, lanjut Indra, jika Dana Desa, dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Kalau dipihak ketigakan ya itu tadi, kuat indikasi komiten fee-nya. Intinya menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.

Unsurnya, tambah Indra, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pastinya dengan sistem pihak ketiga seperti itu dalam program Ketapang Desa Sumberjaya pastinya ada kerugian Negara disitu. Infonya juga sekarag malah mangkrak,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB