Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

BERITA BEKASI – “Harus pintar-pintar mendudukkan diri, BUMD itu milik siapa? Itu kan milik Pemda, dipelajarilah dengan baik somasinya”.

Hal itu, dilontarkan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad kepada awak media terkait somasi yang dilayangkan PT. Mitra Patriot (PTMP) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Somasi yang dilayangkan PTMP itu, terkait polemik pengelolaan parkir di Kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Kayurungin, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tanggapannya, Gani menyatakan, bahwa persoalan itu telah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera diselesaikan.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

“Saya serahkan dulu ke OPD untuk bagaimana menyikapi, menyelesaikan hal tersebut supaya clear,” kata Gani, Senin (21/10/2024).

Polemik pengelolaan parkir sudah berjalan sejak Februari dimana PTMP mendapatkan mandat dari mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto secara sah untuk mengelola parkir di Ruko SNK.

Namun sayangnya, mandat yang diberikan Tri Adhianto kepada PTMP, tidak melibatkan atau dimusyawarah terlebih dahulu dengan pihak Paguyuban Warga pemilik Ruko SNK.

Warga Paguyuban dengan tegas menolak menyerahkan pengelolaan parkir miliknya ke PTMP. Sebab Warga Paguyuban sejak Reformasi 98 telah mendiri mengurus lingkungannya tanpa bantuan Pemerintah.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Kaitan hal itu, Gani mengaku telah mengetahui duduk persoalan pengelolaan parkir di Kawasan Ruko SNK tersebut tinggal OPD terkait untuk segera menyelesaikannya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PTMP, Samsudin Nurseha, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, lantaran dianggap lalai menyelesaikan polemik parkir Ruko SNK.

Pihak kuasa hukum usai melayangkan somasi tersebut berharap Pemkot bersedia menyelesaikan sengketa pengelolaan parkir Ruko SNK sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah dibuat.

“Kita berharap Pemkot bersedia duduk bareng dan menyelesaikan persoalan PTMP di lapangan yang menjadi kewajiban Pemkot,” tandas Kuasa Hukum PTMP, Samsudin. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB