BERITA BEKASI – “Harus pintar-pintar mendudukkan diri, BUMD itu milik siapa? Itu kan milik Pemda, dipelajarilah dengan baik somasinya”.
Hal itu, dilontarkan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad kepada awak media terkait somasi yang dilayangkan PT. Mitra Patriot (PTMP) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Somasi yang dilayangkan PTMP itu, terkait polemik pengelolaan parkir di Kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Kayurungin, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tanggapannya, Gani menyatakan, bahwa persoalan itu telah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera diselesaikan.
“Saya serahkan dulu ke OPD untuk bagaimana menyikapi, menyelesaikan hal tersebut supaya clear,” kata Gani, Senin (21/10/2024).
Polemik pengelolaan parkir sudah berjalan sejak Februari dimana PTMP mendapatkan mandat dari mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto secara sah untuk mengelola parkir di Ruko SNK.
Namun sayangnya, mandat yang diberikan Tri Adhianto kepada PTMP, tidak melibatkan atau dimusyawarah terlebih dahulu dengan pihak Paguyuban Warga pemilik Ruko SNK.
Warga Paguyuban dengan tegas menolak menyerahkan pengelolaan parkir miliknya ke PTMP. Sebab Warga Paguyuban sejak Reformasi 98 telah mendiri mengurus lingkungannya tanpa bantuan Pemerintah.
Kaitan hal itu, Gani mengaku telah mengetahui duduk persoalan pengelolaan parkir di Kawasan Ruko SNK tersebut tinggal OPD terkait untuk segera menyelesaikannya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PTMP, Samsudin Nurseha, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, lantaran dianggap lalai menyelesaikan polemik parkir Ruko SNK.
Pihak kuasa hukum usai melayangkan somasi tersebut berharap Pemkot bersedia menyelesaikan sengketa pengelolaan parkir Ruko SNK sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah dibuat.
“Kita berharap Pemkot bersedia duduk bareng dan menyelesaikan persoalan PTMP di lapangan yang menjadi kewajiban Pemkot,” tandas Kuasa Hukum PTMP, Samsudin. (Dhendi)