BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diminta jangan tebang pilih dalam melakukan Penegakkan Hukum terkait “Program Jaga Desa” untuk mencegah penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD).
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, menyoroti Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kejaksaan memiliki kewenangan dan fungsi untuk mengawasi keuangan Dana Desa dalam melakukan pengawasan melalui Program Jaga Desa,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Minggu (20/10/2024) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Jaga Desa, lanjut Jhonson yaitu, memastikan Dana Desa tepat sasaran, mencegah penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum ditingkat Desa dan meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh Perangkat Desa.
“Kalau saya mengamati sejak awal permasalahan yang ada di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan luar biasa. Ada masalah disana dalam pengelolaan Dana Desa yang tidak bisa diabaikan, terutama Kejaksaan yang memiliki Program Jaga Desa,” ujar Jhonson.
Salah satunya, kata Jhonson, terbaru pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para Ketua RT dan RW, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT dan RW pada Tata Kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumberjaya.
“Pemerintah Daerahnya dulu memberikan contoh yang baik, termasuk Pemdes-nya, baru kemudian bicara tata kelola. Itu BPD, Camat dan DPMD gimana hadir digiat Bimtek yang harusnya mereka pertanyakan,” sindir Jhonson.
Sebab, sambung Jhonson, Anggaran Bimtek para Ketua RT dan RW tersebut ternyata, sudah cair 9 bulan lalu masuk perencanaan Tahap I yaitu 6 Januari 2024. Namun pelaksanaannya baru kemarin Sabtu 19 Oktober 2024 dan sudah masuk Tahap II.
“Rekeningnya pribadi lagi. Uang Rp 100 juta lebih itu jangankan 9 atau 10 bulan 10 hari aja tidak boleh apalagi rekening pribadi. Ini masalah serius di Desa Sumberjaya kaitan pengelolaan Dana Desa jangan main-main,” tegas Jhonson.
Fakta ini, tambah Jhonson, harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan setempat. Jika tidak maka pihaknya BPPK-RI akan melaporkan Kejaksaan wilayah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Kolaborasi itu yang baik, bukan mengaminkan masalah, sehingga patut dicurigai ada yang tidak beres dalam persoalan Desa Sumberjaya mulai BPD, Camat dan DPMPD Kabupaten Bekasi. Soal Bimtek itu baru satu contoh yang terbuka,” pungkas Jhonson. (Hasrul)