BERITA JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merasa keberatan atas perampasan aset miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap keberatan Rafael Alun tersebut dengan melakukan gugatan kepada pihak KPK sebagai termohon dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU dirinya. Sidang gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10/24).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pihaknya siap menghadiri sidang perdana yang digelar hari ini. Total, ada empat pihak yang menggugat Lembaga Antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun pengajuan keberatan tersebut didasarkan atas adanya sejumlah aset yang turut disita dan dirampas untuk Negara dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo,” kata Tessa.
Empat pihak itu yakni, CV. Sonokoling Cita Rasa, Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar. Gugatan mereka berbeda.
Korporasi menggugat mobil Innova dan Grand Max yang disita KPK. Sementara itu, tiga orang sisanya menggugat perampasan uang EUR9.800, SGD2.098.365 dan USD937.900.
Lalu, tiga orang itu juga menggugat penyitaan perhiasan berupa enam cincin, dua kalung, lima anting, dan satu liontin. Kemudian, mereka juga menggugat rumah di Kebayoran dan Srengseng serta sebuah Ruko di Meruya.
“Kemudian dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, lantai GF Blok E nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle nopol AB 1253 AQ,” ucap Tessa.
Sidang hari ini diagendakan dengan pembacaan permohonan para pemohon. Persidangan selanjutnya digelar pada 31 Oktober 2024.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Rio Franky meyakini gugatan itu bakal ditolak. Sebab, putusan Rafael sudah berkekuatan hukum tetap dan penyitaan aset dinyatakan sah dalam tiga tingkatan persidangan.
“Karena, jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonannya diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” kata Rio.
KPK meyakini aset itu berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael. Meski begitu, Rio menyebut pihaknya tetap meladeni gugatan tersebut.
“Kami akan sampaikan kepada Majelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada yaitu pada hari Kamis 31 Oktober 2024,” pungkas Rio. (Sofyan)