Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merasa keberatan atas perampasan aset miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap keberatan Rafael Alun tersebut dengan melakukan gugatan kepada pihak KPK sebagai termohon dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU dirinya. Sidang gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10/24).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pihaknya siap menghadiri sidang perdana yang digelar hari ini. Total, ada empat pihak yang menggugat Lembaga Antirasuah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun pengajuan keberatan tersebut didasarkan atas adanya sejumlah aset yang turut disita dan dirampas untuk Negara dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo,” kata Tessa.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Empat pihak itu yakni, CV. Sonokoling Cita Rasa, Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar. Gugatan mereka berbeda.

Korporasi menggugat mobil Innova dan Grand Max yang disita KPK. Sementara itu, tiga orang sisanya menggugat perampasan uang EUR9.800, SGD2.098.365 dan USD937.900.

Lalu, tiga orang itu juga menggugat penyitaan perhiasan berupa enam cincin, dua kalung, lima anting, dan satu liontin. Kemudian, mereka juga menggugat rumah di Kebayoran dan Srengseng serta sebuah Ruko di Meruya.

“Kemudian dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, lantai GF Blok E nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle nopol AB 1253 AQ,” ucap Tessa.

Sidang hari ini diagendakan dengan pembacaan permohonan para pemohon. Persidangan selanjutnya digelar pada 31 Oktober 2024.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Rio Franky meyakini gugatan itu bakal ditolak. Sebab, putusan Rafael sudah berkekuatan hukum tetap dan penyitaan aset dinyatakan sah dalam tiga tingkatan persidangan.

“Karena, jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonannya diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” kata Rio.

KPK meyakini aset itu berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael. Meski begitu, Rio menyebut pihaknya tetap meladeni gugatan tersebut.

“Kami akan sampaikan kepada Majelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada yaitu pada hari Kamis 31 Oktober 2024,” pungkas Rio. (Sofyan)

Berita Terkait

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina
Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:03 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:47 WIB

JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  

Berita Terbaru

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB

Ket. Foto: Mobil Rental dan Laporan Polisi

Kiriminal

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kamis, 17 Okt 2024 - 17:51 WIB