BERITA BEKASI – Sosok Sofyan Hakim yang tergeser dari posisinya sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, rupanya bukan sekedar PNS biasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).
Sofyan Hakim pada 18 September 2018, pernah menerima “Satyalancana Karya” sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang baik.
Tanda kehormatan, Satyalencana Karya diberikan Presiden RI kepada PNS yang diterima Sofyan Hakim, karena telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinannya dalam melaksanakan tugas pada Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayang, niatnya ingin membenahi Desanya sendiri dengan posisinya yang diangkat sebagai Pj Kades Sumberjaya, Tambun Selatan, tidak diterima dengan baik. Posisinya mendadak digeser ketika mulai menerapkan disiplin dalam mengelola Dana Desa (DD).
Konon kabarnya, penggeseran Sofyan Hakim dari posisinya sebagai Pj Kades Sumberjaya, Tambun Selatan, adanya surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga berkolaborasi dengan Camat Tambun Selatan kepada DPMD Kabupaten Bekasi.
Usut punya usut, ternyata Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri, tidak mengetahui alasan dasar pemberhentian Sofyan Hakim dari jabatannya sebagai Pj Kades Sumberjaya yang seharusnya menjabat sampai terpilihnya Kades Sumberjaya definitif.
Bahkan Kepala Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Supryadi mengaku saat menerima laporan terhadap Sofyan Hakim pernah menyarankan agar jabatan Sofyan Hakim dilanjutkan sesuai Surat Keputusan (SK) sampai terpilihnya Kades Sumberjaya definitif.
Namun saran tersebut, diabaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang tetap melaksanakan pemberhentian Sofyan Hakim dari jabatannya sebagai Pj Kades Sumberjaya yang digantikan Pj Sumardi dengan rangkap jabatan.
Hal itupun memancing reaksi Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang menilai bahwa pemberhentian Sofyan Hakim dari jabatannya selaku Pj Kades Sumberjaya, tidak sesuai dengan aturan dan regulasi.
“Negara punya aturan dan regulasi sesuai dengan perundang undangan, bukan sesuai selera pejabat yang sewenang-wenang untuk kepentingan kelompok atau peribadinya. Sofyan itu awal tahu akan diganti melalui pesan whatsapp Kasipem Kecamatan,” ujar Eko.
Bahkan, Eko menuding, Pj Bupati Bekasi, DPMD dan Camat Tambun Selatan diduga melindungi korupsi yang terjadi di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, terkait pengelolaan Dana Desa yang tidak terbuka dan transparan.
“Bicara regulasi, Bupati akan menandatangani SK pejabat harus melalui Biro Hukum sebagai bahan kajian sebelum ditandatangani. Ini Biro Hukum saja tidak tahu dasar dan alasan pemberhentian Pj Sofyan,” ungkap Eko.
Untuk itu, tambah Eko pihaknya, FKMPB meminta Kabag Hukum Pemkab Bekasi untuk ikut bertanggungjawab atas kesalahan regulasi pemberhentian Sofyan Hakim selaku Pj Kades Sumberjaya, Tambun Selatan.
“Kami masih tunggu keseriusan dari Biro Hukum untuk menyikapi persoalan pemberhentian Pj Kades Sofyan Hakim. Sebab, kami ingin aturan dan regulasi dijalankan di Kabupaten Bekasi, bukan berdasarkan selera,” pungkasnya. (Hasrul)