BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY), terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim.
Ketiga Hakim yang dilaporkan itu yakni, Mohammad Indarto, SH, MH selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, SH selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, SH, MH selaku Hakim Anggota II.
Ketiganya merupakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM yang dinilai telah melanggar Kode Etik yang dilakukan oleh ketiga Hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah PN Jakarta Pusat.
“Karena objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut,” tegas Sakti, Senin (14/10/2024).
Dikatakan Sakti, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara kliennya yang teregister Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM.
“Saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil atau bukti-bukti dari klien kami yang pada saat itu selaku Tergugat I serta fakta-fakta persidangan,” jelasnya.
Sementara, Advokat Alkausar Akbar menambahkan, Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara klien LQ Indonesia Law Firm dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan PN Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM.
“Kami berharap agar Kepala Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat meninjau laporan yang telah kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga Hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.