Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – “Sudah tidak jamannya lagi mencopot pejabat dengan menggunakan tangan besi, karena Negara atau Pemerintah punya regulasi dan aturan perundang-undangan”.

Hal itu diungkapkan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyoroti polemik pencopotan Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Sofyan Hakim.

“Fakta yang terjadi dibawah berbeda dengan apa yang telah disanggah hasil komunikasi baik dari instansi Dinas maupun oknum para pejabatnya,” terang Eko kepada Matafakta.com, Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Eko, Negara atau Pemerintah punya aturan atau Undang-Undang (UU), tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan seorang pejabat, bukan sekonyong-konyong dicopot begitu saja.

“Apalagi disampaikan melalui Whatsapp atau WA Kasie Kepemerintahan Kecamatan Tambun Selatan yang tiba-tiba mengundang Pj Sofyan Hakim diacara pengambilan sumpah jabatan,” kata Eko.

Whatsapp itu pun, sambung Eko, diterima Pj Sofyan Hakim disaat libur 3 hari terhitung Sabtu, Minggu dan Senin tanggal merah dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasanya undangan sumpah jabatan melalui Whatsapp.

“Udangan acara sumpah jabatan itu adalah untuk mengantikan posisinya sebagai Pj Kades Sumberjaya yang digantikan Pj Kades, Sumardi yang rangkap jabatan dari Desa Tegal Asih,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Harusnya, lanjut Eko ada panggilan atau laporan resmi kepada Pj Sofyan Hakim yang akan digeser sekaligus kelanjutan posisinya setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Kades Sumberjaya.

“Lah…kalau model gesernya begini gimana nasib orang? Non-job begitu aja. Meski seorang Pj dari PNS tentu harus ada kejelasan posisinya dong kalau harus balik ke Dinas awalnya,” sindir Eko.

Apapun alasan, kata Eko, agak sulit bisa menerima kalau model atau gaya pencopotan Pj Kades Sumberjaya, Sofyan Hakim seperti saat ini yang dinilainya cacat prosedur.

“Kasian dong nasib orang. Tragisnya lagi, disaat Pj Sofyan tengah menunggu kejelasan yang datang malah surat Pj Kades yang baru Pj Sumardi yang meminta asset dikembalikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Kalau modelnya begitu saya melihat malah bukan pencopotan, tapi perampasan jabatan terjadi di Desa Sumberjaya. Sebab, jangankan sertijab LPJ aja ngak ada gimana itu,” tambah Eko.

Tak cukup sampai disitu, tambah Eko, token atau IBC Bank BJB untuk pencairan Dana Desa (DD) yang masih dipegang Kades lama, Pj Sofyan Hakim bisa cair tanpa token.

“Apapun dalih dan alasan itu fakta yang terjadi dilapangan terkait gaya pencopotan Pj Kades Sofyan Hakim yang sulit diterima akal sehat dalam regulasi aturan UU. Masa begitu regulasi,” ujar Eko.

Eko menambahkan, pihaknya FKMPB tidak bermaksud ingin memperpanjang polemik, tapi FKMPB ingin aturan dan regulasi itu berjalan dengan baik dan benar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Supaya tidak ada lagi kejadian pemberhentian pejabat secara sepihak dan sewenang-wenang demi kepentingan pribadi, klompok dan golongan. Bunyi SK Pj Sofyan itu batas waktunya sampai terpilih Kades Sumberjaya definitive,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB