BERITA BEKASI – “Sudah tidak jamannya lagi mencopot pejabat dengan menggunakan tangan besi, karena Negara atau Pemerintah punya regulasi dan aturan perundang-undangan”.
Hal itu diungkapkan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyoroti polemik pencopotan Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Sofyan Hakim.
“Fakta yang terjadi dibawah berbeda dengan apa yang telah disanggah hasil komunikasi baik dari instansi Dinas maupun oknum para pejabatnya,” terang Eko kepada Matafakta.com, Jumat (11/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Eko, Negara atau Pemerintah punya aturan atau Undang-Undang (UU), tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan seorang pejabat, bukan sekonyong-konyong dicopot begitu saja.
“Apalagi disampaikan melalui Whatsapp atau WA Kasie Kepemerintahan Kecamatan Tambun Selatan yang tiba-tiba mengundang Pj Sofyan Hakim diacara pengambilan sumpah jabatan,” kata Eko.
Whatsapp itu pun, sambung Eko, diterima Pj Sofyan Hakim disaat libur 3 hari terhitung Sabtu, Minggu dan Senin tanggal merah dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasanya undangan sumpah jabatan melalui Whatsapp.
“Udangan acara sumpah jabatan itu adalah untuk mengantikan posisinya sebagai Pj Kades Sumberjaya yang digantikan Pj Kades, Sumardi yang rangkap jabatan dari Desa Tegal Asih,” jelasnya.
Harusnya, lanjut Eko ada panggilan atau laporan resmi kepada Pj Sofyan Hakim yang akan digeser sekaligus kelanjutan posisinya setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Kades Sumberjaya.
“Lah…kalau model gesernya begini gimana nasib orang? Non-job begitu aja. Meski seorang Pj dari PNS tentu harus ada kejelasan posisinya dong kalau harus balik ke Dinas awalnya,” sindir Eko.
Apapun alasan, kata Eko, agak sulit bisa menerima kalau model atau gaya pencopotan Pj Kades Sumberjaya, Sofyan Hakim seperti saat ini yang dinilainya cacat prosedur.
“Kasian dong nasib orang. Tragisnya lagi, disaat Pj Sofyan tengah menunggu kejelasan yang datang malah surat Pj Kades yang baru Pj Sumardi yang meminta asset dikembalikan,” imbuhnya.
“Kalau modelnya begitu saya melihat malah bukan pencopotan, tapi perampasan jabatan terjadi di Desa Sumberjaya. Sebab, jangankan sertijab LPJ aja ngak ada gimana itu,” tambah Eko.
Tak cukup sampai disitu, tambah Eko, token atau IBC Bank BJB untuk pencairan Dana Desa (DD) yang masih dipegang Kades lama, Pj Sofyan Hakim bisa cair tanpa token.
“Apapun dalih dan alasan itu fakta yang terjadi dilapangan terkait gaya pencopotan Pj Kades Sofyan Hakim yang sulit diterima akal sehat dalam regulasi aturan UU. Masa begitu regulasi,” ujar Eko.
Eko menambahkan, pihaknya FKMPB tidak bermaksud ingin memperpanjang polemik, tapi FKMPB ingin aturan dan regulasi itu berjalan dengan baik dan benar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Supaya tidak ada lagi kejadian pemberhentian pejabat secara sepihak dan sewenang-wenang demi kepentingan pribadi, klompok dan golongan. Bunyi SK Pj Sofyan itu batas waktunya sampai terpilih Kades Sumberjaya definitive,” pungkasnya. (Hasrul)