BERITA BEKASI – Menyikapi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas penggelontoran keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, FKMPB meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bupati agar menindak tegas oknum dan Dinas terkait.
“Mengingat hal ini menjadi tabu yang sangat fatal bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Bekasi. Gimana bisa ada pencairan anggaran Negara yang tidak sesuai prosedur,” terang Eko Setiawan selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Rabu (9/10/2024).
Disatu sisi adanya mall administrasi terkait pergantian Pj Kepala Desa Sumberjaya yang diperkosa tanpa adanya pemberhentian dan prosedur terhadap Pj Kepala Desa, Sofyan Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiba-tiba langsung diganti oleh Pj Kepala Desa Sumardi tanpa adanya dasar-dasar pergantian seperti yang dinyatakan oleh Kabag Hukum Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Eko akibat adanya kepentingan-kepentingan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara yang disebabkan oleh perangkat Pemerintahan seperti BPD, Camat Tambun Selatan dan DPMD Kabupaten Bekasi.
“Maka FKMPB meminta kepada Pj Bupati Bekasi segera mengevaluasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD, Rahmat Atong, Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi dan BPD Desa Sumberjaya,” tegasnya.
Lebih jauh Eko mengatakan, sesuai keterangan yang di dapat dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi bahwa berdasarkan surat BPD dan ajuan Camat Tambun Selatan yang sangat jelas tanpa prosedur dan terkesan memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi.
“Kalau kita pahami pernyataan Kabag Hukum Pemda Kabupaten Bekasi jelas sekali bahwa pelantikan Pj Kepala Desa Sumberjaya yang baru Sumardi yang dilakukan oleh Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi diduga cacat hukum,” tutur Eko.
Untuk itu, FKMPB melalui komunikasi meminta agar administrasi dan regulasi dibenahi dan diperbaiki.
“Ini urusan Negara bukan warung kopi dan bila pernyataan Kabag Hukum itu menjadi dasar bahwa proses pergantian Pj Kepala Desa itu adalah permainan antara DPMD, Camat dan oknum demi kepentingan pribadi,” imbuhnya.
“Dan menghianati regulasi serta mengangkangi Undang-Undang segeralah pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi memperbaiki dan mengambil sikap sesuai aturan dan peraturan hukum yang berlaku di NKRI,” tambahnya.
Eko Setiawan meminta dan berharap agar regulasi di jalankan dengan baik bila ingin Bekasi maju lebih baik, bukan malah seolah Kabupaten Bekasi ini milik golongan dan kepentingan para pejabat kotor yang sengaja menggunakan kekuasaan dan menyalah gunakan wewenang dan jabatannya.
“Melalui komunikasi akan terus mengawal proses ini hingga administrasi regulasi di Kabupaten Bekasi di jalankan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Eko menutup pembicaraan. (Hasrul)