BERITA JAKARTA – Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF hadir dipersidangan sebagai saksi pelapor atas perkara Septia mantan anak buahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Dalam kesaksiannya, Jhon LBF menegaskan, bahwa Septia bukan lagi karyawan diperusahaan.
“Dengan tegas saya mengatakan bahwa Septia bukan karyawan saya. Karena sudah mencemarkan nama pribadi saya dan nama baik perusahaan,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jhon LBF dirinya terpaksa melaporkan Septia kepada polisi merupakan pilihan terakhir.
“Saya sudah berupaya meminta klarifikasi dan somasi tetapi tidak ada jawaban. Ini (laporan ke polisi) adalah hak saya sebagai Warga Negara,” jelas pria asal Kota Semarang Jawa Tengah itu.
Ruang sidang tampak dipenuhi para pendukung Septia dan sejumlah Ormas Kepemudaan terlihat mengawal Jhon LBF sejak awal persidangan hingga selesai.
Bahkan pihak Kepolisian pun turut berjaga dalam persidangan tersebut. Tak ketinggalan Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat yang ikut memantau jalannya persidangan.
Sebagai informasi, mantan karyawan John LBF, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas yang kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Terkait laporan Jhon LBF itu, Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) ITE, terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu 3 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) yang meminta pembatalan dakwaan tersebut. (Sofyan)