Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF hadir dipersidangan sebagai saksi pelapor atas perkara Septia mantan anak buahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Dalam kesaksiannya, Jhon LBF menegaskan, bahwa Septia bukan lagi karyawan diperusahaan.

“Dengan tegas saya mengatakan bahwa Septia bukan karyawan saya. Karena sudah mencemarkan nama pribadi saya dan nama baik perusahaan,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jhon LBF dirinya terpaksa melaporkan Septia kepada polisi merupakan pilihan terakhir.

“Saya sudah berupaya meminta klarifikasi dan somasi tetapi tidak ada jawaban. Ini (laporan ke polisi) adalah hak saya sebagai Warga Negara,” jelas pria asal Kota Semarang Jawa Tengah itu.

Baca Juga :  PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Ruang sidang tampak dipenuhi para pendukung Septia dan sejumlah Ormas Kepemudaan terlihat mengawal Jhon LBF sejak awal persidangan hingga selesai.

Bahkan pihak Kepolisian pun turut berjaga dalam persidangan tersebut. Tak ketinggalan Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat yang ikut memantau jalannya persidangan.

Sebagai informasi, mantan karyawan John LBF, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas yang kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Terkait laporan Jhon LBF itu, Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) ITE, terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu 3 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) yang meminta pembatalan dakwaan tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB