BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, melakukan eksekusi terhadap terpidana Rifatun binti Suparyono ke Lapas Kelas II-B Blitar, Selasa 8 Oktober 2024.
Eksekusi itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3617/K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 Junto putusan Pemgadilan Tinggi Surabaya Nomor: 1436/PID.SUS/2023/PT.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Menyatakan terpidana Rifatun yang telah terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” ucap Kasie Intel Kejari Blitar Prabowo Saputro dalam keterangan persnya, Selasa (8/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dan membiarkan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” tambah Prabowo.
Jaksa Prabowo mengatakan, terpidana Rifatun melanggar Pasal 296 KUHP dalam dakwaan ke satu dan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016.
Yaitu, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Bahwa, kata Prabowo, terpidana adalan pemilik Hotel Hakim dan Karaoke dengan fasilitas 3 kamar karaoke dan 20 kamar penginapan telah melakukan perbuatan memfasilitasi memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul.
“Dan mengeksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 2 orang pemandu lagu yang masih berusia dibawah 18 tahun (anak),” jelasnya.
Terpidana Rifatun tambah Prabowo diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Hotel milik terpidana Rifatun di Jalan Nasional III, Darungan, Selorejo Kabupaten Blitar.
“Untuk selanjutnya langsung dibawa ke kantor Kejari Blitar guna proses pelaksanaan putusan atau eksekusi di Lapas Kelas II B Blitar selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta dengan subsidair 5 bulan penjara,” pungkasnya. (Sofyan)