Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Blitar Eksekusi Terpidana Rifatun

Kejaksaan Negeri Blitar Eksekusi Terpidana Rifatun

BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, melakukan eksekusi terhadap terpidana Rifatun binti Suparyono ke Lapas Kelas II-B Blitar, Selasa 8 Oktober 2024.

Eksekusi itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3617/K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 Junto putusan Pemgadilan Tinggi Surabaya Nomor: 1436/PID.SUS/2023/PT.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Menyatakan terpidana Rifatun yang telah terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” ucap Kasie Intel Kejari Blitar Prabowo Saputro dalam keterangan persnya, Selasa (8/10/2024).

“Dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dan membiarkan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” tambah Prabowo.

Jaksa Prabowo mengatakan, terpidana Rifatun melanggar Pasal 296 KUHP dalam dakwaan ke satu dan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016.

Yaitu, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Bahwa, kata Prabowo, terpidana adalan pemilik Hotel Hakim dan Karaoke dengan fasilitas 3 kamar karaoke dan 20 kamar penginapan telah melakukan perbuatan memfasilitasi memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul.

Baca Juga :  Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

“Dan mengeksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 2 orang pemandu lagu yang masih berusia dibawah 18 tahun (anak),” jelasnya.

Terpidana Rifatun tambah Prabowo diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Hotel milik terpidana Rifatun di Jalan Nasional III, Darungan, Selorejo Kabupaten Blitar.

“Untuk selanjutnya langsung dibawa ke kantor Kejari Blitar guna proses pelaksanaan putusan atau eksekusi di Lapas Kelas II B Blitar selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta dengan subsidair 5 bulan penjara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB