BERITA BEKASI – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku, tidak mengetahui dasar pemberhentian dan pengangkatan Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Tambun Selatan yang baru.
“Memang ada 2 surat masuk yang dilaporkan DPMD, tapi kurang mendasar, karena tidak ada lampiran yang membuktikan kesalahan,” terang Supriyadi ketika disambangi FKMBP, Eko Setiawan, Senin (7/10/2024).
Supriyadi pun mengaku, sudah mengingatkan jabatan Pj Kades Sumberjaya, Sofyan Hakim untuk dilanjutkan hingga berakhir masa jabatannya namun tidak dihiraukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah ingatkan untuk dilanjutkan hingga berakhir masa jabatan, tapi tidak dihiraukan. Ya, kita kan panggil pihak-pihak terkait konflik pergantian Pj Kades Sumberjaya,” tandas Yadi.
Kepada Matafakta.com, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menilai, jawaban Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambarkan adanya konspirasi dibalik pergantian Pj Kades Sumberjaya.
“Intinya, Kabag Hukum sudah mengetahui, tapi tidak merespon karena tidak memiliki data atau bukti kesalahan yang disampaikan Camat, BPD Sumber Jaya dan DPMD Kabupaten Bekasi. Ada apa?,” jelas Eko.
Sampai-sampai kata Eko, Pj Kades Sofyan Hakim yang mendadak digeser digantikan Pj Kades Sumardi tidak mengetahui nasibnya sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) mau kemana? setelah mendadak digeser.
“Kacau amat tatanan kepemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pj Sofyan Hakim belum menerima surat resmi pemberhentian atau kejelasan malah terima surat dari Pj Kades baru, Sumardi minta asset dipulangi,” pungkas Eko. (Hasrul)