BERITA BEKASI – Aktifis senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Nyimas Sakuntala Dewi berharap semua calon Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024, serius membenahi pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasalnya, kata Nyimas sejak 2010 hingga 2023, praktik dugaan korupsi malah semakin menjadi dan berani pasca kasus hukum yang menjerat Walikota Bekasi Tahun 2021 lalu.
“Setelah itu, malah makin menggila dan pola negatif dari Kepala Daerah sebelumnya dipraktikan lagi di Tahun 2022 dan 2023,” terang Nyimas, Senin (7/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diperbaiki pada tahun berikutnya, seharusnya kesalahan tidak berulang serta mendapatkan hasil lebih baik.
“Kenapa berulang WDP? Apa karena dikejar target untuk Pilkada? Sehingga publik mempunyai kecurigaan negatif pada Keuangan Pemerintahan saat 2022-2023,” tanyanya heran.
Nyimas menyebut, raihan opini WDP dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat adalah bukti carut marutnya pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bekasi saat kepemimpinan Tri Adhianto.
“Opini WDP sebelumnya pernah dialami Pemerintah Kota Bekasi di Tahun 2008-2009, lalu 2009-2010 hingga disclaimer. Hal itu terjadi lantaran beberapa kasus dan laporan keuangan yang dianggap tidak wajar oleh BPK,” jelasnya.
Sekedar diketahui Opini merupakan pernyataan kewajaran profesional pemeriksa tentang informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kendati demikian, kewajaran ini bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah Daerah bebas dari kecurangan.
Apabila ditemukan kecurangan atau ketimpangan dalam laporan keuangan yang disajikan Pemda, maka BPK RI akan mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hal senada juga dikatakan Ketua Indonesia Fight Coruption (IFC), Intan Sari Geny, SH bahwa carut marut pengelolaan keuangan daerah di era Tri Adhianto dibuktikan dengan raihan WDP yang diterima Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2023.
Temuan yang mendasari BPK RI memberikan WDP kembali pada Kota Bekasi berdasarkan sejumlah temuan yang dinilai merugikan Keuangan Daerah, diantaranya adalah Folder 202 Tajimalela, Folder Kranji dan Pengelolaan Aset.
“Hasil audit BPK di Tahun 2023 sejumlah temuan kurang bayar dari sejumlah proyek dari sejumlah OPD,” ujarnya.
Seperti yang ramai diberitakan media yang gagal dibayarkan dan sedang ditangani Kejari yaitu proyek Peralatan Olahraga gagal dikembalikan sebesar Rp4,7 miliar.
“Dan juga proyek di Dinas Pendidikan gagal dibayarkan Rp7 miliar,” pungkas wanita yang berprofesi sebagai Advokat ini.
Intan juga menyinggung soal temuan BPK RI, terkait penggunaan dana hibah APBD TA 2023 di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi senilai lebih dari Rp511 juta dan juga hibah untuk organisasi lainnya.
“Perlu kesadaran dari masyarakat Kota Bekasi termasuk Partai politik untuk bertanggung jawab membereskan Kota Bekasi dari prilaku dan budaya koruptif tersebut,” pungkas Intan. (Dhendi)