BERITA BEKASI – Dugaan asusila yang sempat viral beberapa waktu lalu soal Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qona’ah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, SR yang dianggap korban angkat suara.
Didampingi Advokat Firma Hukum Prabu Siliwangi and Partner’s sebagai pendamping hukum, SR (15) menceritakan kronologis yang dialami wanita belia yang awalnya dianggap sebagai korban yang kemudian dinikahi S selaku pemilik Ponpes, menepis kabar negative itu.
SR menceritakan bahwa dirinya bukanlah korban asusila dari salah satu pelaku, justru pemilik Ponpes S yang saat ini kasusnya ditangani pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi adalah dewa penolong baginya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dianggap sebagai korban, padahal saya bukan lah korban, karena saya maupun keluarga tidak pernah melapor sehingga dipanggil pihak Kepolisian sebagai saksi,” terang SR kepada media, Minggu (6/10/2024).
Bahkan SR dengan terang-terangan memaparkan, bahwa S bukan lah pelaku asusila. SR menyebut, kesuciannya direnggut oleh ayah tirinya yaitu TC, kemudian hal itu dialami kembali dan dilakukan oleh pacarnya.
“Hilangnya kesucian saya direnggut oleh ayah tiri saat di Jakarta. Hal itu terjadi sebelum saya mondok di Al Qona’ah. Kemudian setelah saya mondok saya berpacaran dengan laki-laki yang bernama SH pas saya mau naik kelas 1 SMP,” ujarnya.
SR melanjutkan, bahwa dirinya selalu diancam oleh SH, karena merekam suara saat dirinya berhubungan badan, akhirnya sebanyak 4 x dirinya berhubungan badan dengan SH sampai putus hubungan pacaran.
“Usai saya putus oleh SH, saya pacaran kembali dengan laki laki yang bernama WY, ternyata WY memiliki rekaman dari SH, sehingga saya diancam untuk melakukan hubungan badan dengannya WY,” jelasnya SR.
Masih kata SR, lama berhubungan dengan WY yang juga merupakan Santri di Pondok Al Qona’ah, dirinya diketahui telah positif hamil.
“Saat saya meminta pertanggung jawaban dari WY, namun WY tidak mau bertanggung jawab, akhirnya hal itu diketahui oleh pak Kiyai (S pemilik Pondok) kemudian mencari solusi,” tuturnya.
“Akhirnya, saya dibawa ke Banten untuk dinikahkan dengan laki laki disana saat ditunjukkan orangnya saya menolak tidak mau,” tambah SR.
Dari keterangannya, akhirnya SR meminta untuk S menikahinya dan berlangsung lah pernikahan antara SR dan S yang disaksikan langsung oleh Kakak dan Ibunya waktu itu tahun 2022.
“Meskipun bukan karena perbuatannya, S mau menikahi saya karena demi menutupi aib saya dari pacar saya yang tidak mau bertanggung jawab, kemudian adanya isu saya mengugurkan itu tidak benar, bukan di gugurkan tetapi keguguran itu pun di rumah saya sendiri, hal itu disaksikan langsung oleh Ibu saya,” jelas SR.
Dirinya menegaskan, bahwa selama di Pondok tidak ada yang pernah masuk kedalam kobong, karena pintu selalu di kunci.
“Kalau di area Ponpes menurut saya tidak ada pelecehan atau pencabulan, karena kunci kobong itu saya yang pegang dan selalu di kunci,” tandasnya.
Diketahui SR adalah warga Desa Karang Mukti yang kediamannya tidak jauh dari Ponpes Al Qona’ah. SR tinggal di Ponpes sejak dirinya mau masuk kelas 6 SD, hal itu karena almarhum ayahnya telah menitipkan kepada pemilik Ponpes.
Ditempat yang sama, Iroh selaku Ibu SR mengatakan, bahwa anaknya tidak bersangkutan dengan tiga pelapor lainnya, karena SR tidak pernah mengalami hal seperti yang diberitakan di media masa.
“Anak saya SR saat itu dengan S hanya menutupi aib anak saya yang dilakukan dari ketiga orang itu. Sebelumnya S komunikasi dengan saya, untuk menikahi anak saya dengan seseorang yang akan ditunjuk olehnya di wilayah Banten,” ungkapnya.
“Untuk menghalalkan calon anak yang di kandung sampai melahirkan, setelah itu akan menceraikan sesuai kesepakatan,” sambungnya.
Iroh memaparkan, bahwa saat dipanggil oleh pihak Kepolisian dirinya menceritakan apa adanya bahwa S tidak pernah melakukan apa-apa kepada anaknya.
“S dan anaknya SHM mendapat laporan dari ketiga pelapor itu kan hak mereka, mungkin itu yang di alami anaknya, nanti juga polisi yang akan mencari kebenarannya, tetapi bagi saya S adalah dewa penolong bagi keluarga saya saat itu,” ucapnya.
Iroh berharap, agar tiga orang pelaku kepada anaknya untuk segera diungkap yaitu mantan suaminya TC, kedua pacar pertamanya SH kemudian WY yang menghamili anaknya.
“Mereka adalah pelaku yang sebenarnya, bukan S. Pada usia 9 tahun mantan suami saya melakukan hal itu kepada anak saya, dengan SH anak saya diancam sehingga 4 x melakukannya,” imbuhnya.
Sementara, WY ini laki-laki yang terakhir melakukan hubungan badan dengan anak saya hingga hamil namun tidak mau bertanggung jawab.
Iroh dengan suara yang tersendu sendu, baru mengetahui musibah yang di alami anaknya baru di tanggal 29 yang lalu, karena sebelumnya SR tidak pernah mengungkapkan hal tersebut.
“Jika saja anak saya berbicara pada saat itu, saya tidak akan tinggal diam, saya akan laporkan hal ini kepada Kepolisian, orang tua mana sih yang akan tinggal diam jika anaknya mengalami musibah seperti itu,” pungkasnya sambil menangis.
Diketahui bahwa SR sampai saat ini adalah sebagai istri ke dua dari pemilik Ponpes yaitu Kiai S terhitung sejak dari tahun 2022.
Sebelumnya, pemilik Ponpes S (51) dan guru ngaji MHS (29) yang merupakan orang tua dan anak itu dilaporkan ke Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi. Namun hal itu berbeda tanggapan yang diungkapkan SR bahwa pemilik Ponpes S adalah orang baik. (Hasrul)