BERITA BEKASI – Pada Jumat 16 Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mengundang 57 Kepala Desa (Kades) diruang rapat Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi.
Sesuai informasi, rapat yang digelar DPMD Kabupaten Bekasi itu menindaklanjuti adanya surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus Tanggal 14 Agustus 2024.
“Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 Kades yang bakal dipanggil bisa satu suara saat diperiksa Polda Metro Jaya, terkait proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa itu,” terang Ketua JNW, Indra Sukma, Sabtu (5/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra mengungkapkan, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Ini pungutan liar yang dihalalkan melalui surat edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinasnya Rahmat Atong,” ucap Indra.
Setiap Desa, lanjut Indra, sudah memiliki Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor: 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Jadi apa urgensi-nya sehingga mendadak lari dari RKP dan APBDes ujuk-ujuk mau buat prodak hukum Pemerintah Desa melalui proyek Naskah Akademik yang dipungut Rp30 juta per-Desa,” ulasnya.
Selain itu, sambung Indra, informasi yang didapat bahwa PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai Event Organizer (EO) tidak bersertifikasi standar kompetensi tertentu yang sudah ditetapkan Organisasi atau Asosiasi.
“Nah, kalau memang benar tentu menjadi sebuah pertanyaan serius kenapa bisa Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong meloloskan PT. Duta Karya Djemat yang tidak memiliki sertifikasi untuk itu,” tegasnya.
Indra melanjutkan, kaitan adanya udangan 57 Kades pada 16 Agustus 2024 oleh DPMD Kabupaten Bekasi yang disinyalir untuk menyatukan suara ketika jalani pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinilai tidak akan berpengaruh.
“Apa yang mau disiasati, bukti setor Rp30 juta ada, surat Pj Bupati Bekasi sama DPMD ada bahwa Dana Desa wajib Swakelola jelas, termasuk proyek Naskah Akademik itu tidak terdapat dalam RKP APBDes,” ungkapnya.
Bahkan, tambah Indra, proyek Naskah Akademik tersebut sampai sekarang pun belum terealisasi. Sementara, sudah puluhan Kepala Desa yang sudah menyetorkan uangnya sebesar Rp30 juta sesuai arahan.
“Sudah belasan Kades Kabupaten Bekasi yang diperiksa terkait proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa, tinggal public menunggu keseriusan dan kepatian hukum dari Penyidik Ditrekrimsus Polda Metro Jaya,” pungkas Indra. (Hasrul)