JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik

Kasus Proyek Naskah Akademik

BERITA BEKASI – Pada Jumat 16 Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mengundang 57 Kepala Desa (Kades) diruang rapat Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi.

Sesuai informasi, rapat yang digelar DPMD Kabupaten Bekasi itu menindaklanjuti adanya surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus Tanggal 14 Agustus 2024.

“Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 Kades yang bakal dipanggil bisa satu suara saat diperiksa Polda Metro Jaya, terkait proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa itu,” terang Ketua JNW, Indra Sukma, Sabtu (5/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra mengungkapkan, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Ini pungutan liar yang dihalalkan melalui surat edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinasnya Rahmat Atong,” ucap Indra.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Setiap Desa, lanjut Indra, sudah memiliki Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor: 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Jadi apa urgensi-nya sehingga mendadak lari dari RKP dan APBDes ujuk-ujuk mau buat prodak hukum Pemerintah Desa melalui proyek Naskah Akademik yang dipungut Rp30 juta per-Desa,” ulasnya.

Selain itu, sambung Indra, informasi yang didapat bahwa PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai Event Organizer (EO) tidak bersertifikasi standar kompetensi tertentu yang sudah ditetapkan Organisasi atau Asosiasi.

“Nah, kalau memang benar tentu menjadi sebuah pertanyaan serius kenapa bisa Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong meloloskan PT. Duta Karya Djemat yang tidak memiliki sertifikasi untuk itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Indra melanjutkan, kaitan adanya udangan 57 Kades pada 16 Agustus 2024 oleh DPMD Kabupaten Bekasi yang disinyalir untuk menyatukan suara ketika jalani pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinilai tidak akan berpengaruh.

“Apa yang mau disiasati, bukti setor Rp30 juta ada, surat Pj Bupati Bekasi sama DPMD ada bahwa Dana Desa wajib Swakelola jelas, termasuk proyek Naskah Akademik itu tidak terdapat dalam RKP APBDes,” ungkapnya.

Bahkan, tambah Indra, proyek Naskah Akademik tersebut sampai sekarang pun belum terealisasi. Sementara, sudah puluhan Kepala Desa yang sudah menyetorkan uangnya sebesar Rp30 juta sesuai arahan.

“Sudah belasan Kades Kabupaten Bekasi yang diperiksa terkait proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa, tinggal public menunggu keseriusan dan kepatian hukum dari Penyidik Ditrekrimsus Polda Metro Jaya,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB