JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

BERITA BEKASI – Publik masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait dugaan kutipan uang sebesar Rp30 juta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, terkait surat bernomor: B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2024 yang memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi.

“Dalam UU Desa, Dana Desa atau DD digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat Desa,” terang Indra, Jumat (4/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan akhirnya, sambung Indra, adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan Kota-Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan proyek yang bersumber dari Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola.

Namun, dalam surat PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai Event Organizer (EO) berdasarkan surat Nomor: 0113/DKD/IV/2023, perihal kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerjasama dengan DPMD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

“Surat PT. DKD itu berdasarkan rekom Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 perihal para Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti sosialisasi pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa sebesar Rp30 juta,” kata Indra.

Padahal, lanjut Indra, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan Pemerintah Desa disetiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” imbuhnya.

Pedoman ini, kata Indra, tetap mengacu pada kondisi Desa masing-masing sesuai dengan dokumen Perencanaan Jangka Menengah Desa atau biasa di kenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

“Artinya, dokumen RKP Desa tidak boleh menyimpang dari dokumen RPJMDes. Sebab, dokumen perencanaan satu-satunya yang menjadi ‘kitab suci’ Desa adalah RPJM Desa yang diturunkan menjadi Dokumen RKP Desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Aroma Gratifikasi Dibalik Ancaman Segel Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Kaitan surat, kata Indra, PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang dikeluarkan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong untuk memberikan undangan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi terkait Naskah Akademik jelas sudah keluar jalur perencanaan Desa.

“Logikanya anggarannya diambil dari mana? dana mana yang harus digeser Kades se-Kabupaten Bekasi, karena harus ada perubahan anggaran dan perubahan RKP untuk menyediakan Rp30 juta untuk proyek Naskah Akademik tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, tambah Indra, pihaknya minta keseriusan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengusut dan menuntaskan kasus proyek Naskah Akademik yang sudah menjadi perhatian publik khususnya di Bekasi.

“Kalau ditotal Rp30 juta perdesa se-Kabupaten Bekasi itu angkanya ngak main-main fantastis terlebih lagi informasinya bahwa proyek Naskah Akademik besutan Pj Bupati dan DPMD tersebut, tidak terealisasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1
Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal
JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan
JNW Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah Makam Kendondong
Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan
Makam Kendondong Jatiwarna, Ini Kronologis Terampasnya Hak Nasam Bin Ramin
Soal Konflik Tanah Makam Kendondong, LBH: Kita Bicara Data, Bukan Asumsi
LBH Satria Advokasi Wicaksana Berikan Bantuan Hukum Nasam Bin Ramin
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:49 WIB

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:18 WIB

Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:56 WIB

JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:27 WIB

JNW Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah Makam Kendondong

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB

PT. Siemens Indonesia

Berita Utama

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Kamis, 3 Okt 2024 - 21:03 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:37 WIB