BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti kasus pewaris Nasam Bin Ramin yang kehilangan tanahnya seluas 29.600 M2 yang berlokasi di RT 01 RW 06, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Dari luasan 29.600 M2 kurang lebih 9000 M2, sudah jadi lahan makam Kendondong yang dikelola secara komersil diperjual belikan sekelompok orang berdasarkan Nota Dinas yang dikeluarkan Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi,” terang Indra, Kamis (3/10/2024).
Dasarnya, sambung Indra, lokasi tanah tersebut diakui sebagai wakaf. Sementara pewaris Nasam Bin Ramin sesuai Letter C atau Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.600 meter persegi dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 atas nama, Ramin belum pernah mewakafkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterangan Kelurahan Jatiwarna hasil pendataan ulang kelokasi paska kebakaran Kantor Kelurahan Jatiwarna tahun 2003 dikarena katanya arsip hangus semua jadi berubah Ramin Bin Idup jelas salah pendataan dan salah alamat,” terang Indra.
Pasalnya, Ramin Bin Idup masuk kepada garis pihak perempuan (Idup) istri dari Milun yang tak lain merupakan bapak dari Ramin yang memiliki anak yang sekarang jadi pewaris tanah seluas 29.600 M2 yakni, Nasam Bin Ramin (masih hidup).
“Kalau kita cermati surat keterangan dari Kelurahan Jatiwarna jelas salah alamat, karena berinduknya ke Idup (Neneknya Nasam), bukan berinduk kepada Milun (Kakeknya Nasam), sehingga jelas tidak mengetahui sisilah tanah tersebut,” jelasnya.
Lengkapnya itu, lanjut Indra, Ramin Bin Milun (Garis bapak atau laki-laki), bukan Ramin Bin Idup (Garis Ibu atau Perempuan). Anaknya pewaris yakni, Nasam Bin Ramin anak dari Milun bapaknnya dan Idup adalah garis Ibunya.
“Untuk itu, kita berharap Polres Metro Kota Bekasi terkait dugaan pidana dan pihak Kejaksaan terkait dugaan gratifikasi cermat dalam melakukan pemeriksaan. Sebab, pihak pewaris Nasam Bin Ramin masih memegang data aslinya,” ujarnya.
Sehingga, tambah Indra, jika terbukti bagi pihak-pihak yang sudah merampas hak pewaris Nasam Bin Ramin untuk bisa mempertanggung jawabkannya dimuka hukum. Sebab lahan 29.600 M2 tersebut 9000 M2 sudah diperjual belikan jadi tanah makam seagai usaha komersil.
“Lagian siapa yang mewakafkan? Pewaris Ramin Bin Milun yakni, Nasam Bin Ramin tidak pernah mewakafkan. Kalau dari Ramin Bin Idup salah alamat massa istri jadi Bin-nya suami. Kacau pendataan Kelurahan Jatiwarna. Ini harus diusut,” pungkas Indra. (Ivan)