BERITA BEKASI – Terjadi prilaku yang kurang arif dalam tatanan kepemerintahan terkait proses pergantian Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, Pj Kades Sumberjaya yang baru yang kini dijabat Pj Sumardi melayangkan surat Nomor: 452.2/81/IX/2024 kepada Pj Kades lama yakni, Sofyan Hakim.
“Surat itu, Pj Sumardi meminta pengembalian asset yaitu mobil dinas jenis Xenia, Leptop Lenovo dan remote IBC BJB,” terang Indra selaku Ketua JNW yang aktif menyoroti kekacauan di Desa Sumberjaya, Kamis (3/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Indra, apa yang dilakukan Pj Kades Sumberjaya Sumardi fakta kekacauan yang telah terjadi terkait pergantian Pj Desa Sumberjaya dari Pj Sofyan Hakim ke Pj Sumardi.
“Saya ngeliat lebih terkesan perampasan jabatan. Sebab, soal asset itu ngak perlu Pj Kades baru bersurat langsung ke Pj Kades lama, karena itu otomatis pada saat sertijab,” jelasnya.
Sesuai informasi, kata Indra, Pj Kades lama Sofyan Hakim belum menandatangani karena belum menerima surat resmi atas pemberhentianya sebab Sofyan Hakim hanya baru menerima undangan sumpah jabatan Pj Kades baru.
“Lah itu gimana prosesnya. Harusnyakan ada laporan PLJ-nya terus status Pj Sofyan Hakim itu PNS dikembalikan kemana? ke Dinasnya atau kemana masa geser orang begitu aja, orang jadi bingung mau kemana” sindir Indra.
Fakta itu, lanjut Indra, dirinya menyarankan agar Pj Sofyan Hakim melayangkan gugatan terhadap yang mengeluarkan SK Pj Kades baru Sumberjaya, Sumardi.
“Kacauan amat tatanan kepemerintahan di Kabupaten Bekasi geser orang tanpa kejelasan di non-job begitu aja. Jadi orang bingung mau kemana. Kita JNW siap memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya. (Hasrul)