JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Terjadi prilaku yang kurang arif dalam tatanan kepemerintahan terkait proses pergantian Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, Pj Kades Sumberjaya yang baru yang kini dijabat Pj Sumardi melayangkan surat Nomor: 452.2/81/IX/2024 kepada Pj Kades lama yakni, Sofyan Hakim.

“Surat itu, Pj Sumardi meminta pengembalian asset yaitu mobil dinas jenis Xenia, Leptop Lenovo dan remote IBC BJB,” terang Indra selaku Ketua JNW yang aktif menyoroti kekacauan di Desa Sumberjaya, Kamis (3/10/2024).

Menurut Indra, apa yang dilakukan Pj Kades Sumberjaya Sumardi fakta kekacauan yang telah terjadi terkait pergantian Pj Desa Sumberjaya dari Pj Sofyan Hakim ke Pj Sumardi.

“Saya ngeliat lebih terkesan perampasan jabatan. Sebab, soal asset itu ngak perlu Pj Kades baru bersurat langsung ke Pj Kades lama, karena itu otomatis pada saat sertijab,” jelasnya.

Sesuai informasi, kata Indra, Pj Kades lama Sofyan Hakim belum menandatangani karena belum menerima surat resmi atas pemberhentianya sebab Sofyan Hakim hanya baru menerima undangan sumpah jabatan Pj Kades baru.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Lah itu gimana prosesnya. Harusnyakan ada laporan PLJ-nya terus status Pj Sofyan Hakim itu PNS dikembalikan kemana? ke Dinasnya atau kemana masa geser orang begitu aja, orang jadi bingung mau kemana” sindir Indra.

Fakta itu, lanjut Indra, dirinya menyarankan agar Pj Sofyan Hakim melayangkan gugatan terhadap yang mengeluarkan SK Pj Kades baru Sumberjaya, Sumardi.

“Kacauan amat tatanan kepemerintahan di Kabupaten Bekasi geser orang tanpa kejelasan di non-job begitu aja. Jadi orang bingung mau kemana. Kita JNW siap memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB