BERITA BEKASI – “Waris tanam pisang sama singkong, oknum malah tanam mayat ditanah waris dengan meraup keuntungan”. Hal itu dilontarkan Miming (47) anak kedua dari pewaris Nasam Bin Ranim.
“Bapak saya orang tua dulu ngak sekolah ngak bisa baca dan tulis cuma punya peninggalan tanah seluas 29.600 M2,” kata Miming kepada Matafakta.com, Kamis (3/10/2024).
Girik yang benar itu, lanjut Miming, C. 294 Persil 14.SII, Ramin Milun seluas 29.600 M2, bukan 803 M2 posisi rumah waris masih masuk kedalam hamparan luasan 29.600 M2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namanya orang dulu tanahnya luas-luas. Sesuai surat No. 590-466 KL. Jtw pada 19 Agustus 2024, keterangan Kelurahan Jatiwarna Girik C 294 Persil 14.SII masih tercatat,” jelasnya.
Untuk itu, kata Miming, pihaknya selaku ahli waris meminta bantuan hukum LBH Satria Advokasi Wicaksana yang diketuai Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, bisa mengungkap persoalan ini.
“Bayangkan, kami terusir dari tanah kami sendiri sampai sekarang ngontrak. Kami siap membuktikan sampai mana juga kami siap, karena tanah itu milik kami,” imbuhnya.
Miming pun menyesalkan ada pihak-pihak yang berusaha mengaburkan persoalan dengan memberikan narasi atau keterangan yang tidak benar tanpa bukti dan fakta.
“Sehingga warga atau masyarakat setempat menjadi salah paham karena ada pihak atau oknum yang memang sengaja untuk mempertahankan perbuatannya,” ucapnya.
Miming menegaskan, belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah atau sekelompok oknum yang sekarang menguasai.
Adapun, tambah Miming, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada 14 Desember 2022 itu Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) tidak memiliki dasar hukum.
“Kan sudah jelas penggugat H. Ahmad Haji Saleh, BA adala NO artinya tidak memiliki dasar hukum ketika melayangkan gugatan terhadap pewaris Nasam Bin Ranim,” ungkapnya.
Masih kata Miming, makanya dirinya sempat bingung laporan pidana terhadap H. Ahmad, HS, BA di Polda Metro Jaya (PMJ) bisa dikeluarkan SP3 penghentian penyidikan.
“Waktu itu penyidiknya Polda-nya pak Azwar. Sekarang tinggal laporan kita di Polres Metro Bekasi Kota. Ya, logikanya kita waris punya bukti dan data lengkap masa kalah sama yang ngak punya dasar hukum,” pungkasnya. (Ivan)