BERITA JAKARTA – Rumors Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani bakal mengisi posisi Jaksa Agung kian santer terdengar dikalangan pewarta.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Kejaksaan, pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden.
Pembatasan baru diluar UU Kejaksaan adalah berdasarkan putusan MK Nomor: 6/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan Jaksa Agung bukan pengurus Partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah hukum jika Presiden terpilih Prabowo mengangkat Jamintel Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung,” ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (1/10/2024).
“Sah-sah saja jika Prabowo mengangkat orang yang dia percayai untuk menjadi pejabat Negara,” tambahnya.
Apalagi kata Kurniawan, Reda Manthovani adalah Jaksa karier, sehingga memiliki kapasitas mumpuni, baik sebagai Jaksa maupun kapasitas kepemimpinan.
“Sangat panjang jenjang karier yang harus dilalui untuk bisa menjadi Jaksa Agung Muda,” imbuh Kurniawan.
Namun, lanjutnya, pengangkatan itu menjadi tidak elok, jika dikaitkan posisi Jamintel yang merupakan ipar Sufmi Dasco Ahmad yang notabene adalah salah satu pimpinan di Partai Gerindra.
“Publik akan menilai pengangkatan tersebut bertujuan untuk menaklukkan oposan dengan menggunakan tangan hukum,” cetusnya.
Kalaupun Prabowo tetap mengangkat Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung, maka dia harus bisa meyakinkan publik.
“Bahwa Kejaksaan tidak akan digunakan untuk membungkam suara kritis publik terhadap Pemerintah,” pungkasnya. (Sofyan)