JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi, dibawah kepemimpinan, Rahmat Atong.

“DPMD jangan sombong dan merasa kinerja sudah paling benar dan bersih. Itu gimana soal proyek naskah akademik Rp30 juta perdesa yang kini tengah diperiksa Polda Metro Jaya,” tegas Indra, Senin (30/9/2024).

Coba bayangkan, kata Indra, jika 180 Desa di Kabupaten Bekasi, semua menyetor untuk proyek Naskah Akademik yang tujuannya agar penggunaan Dana Desa yang masuk dalamAPBDes memiliki regulasi yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perdesa Rp30 juta luar biasa. Informasi buku Naskah Akademik yang dimaksud itu cuma 25 lembar halaman. Padahal, hak dan kewajiban Kepala Desa sudah jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa,” ujarnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Selain itu, juga pada lampiran satu UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik yang tidak perlu lagi boros-borosan anggaran menciptakan proyek.

“Kita minta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menuntaskan dugaan korupsi akal-akalan terkait proyek Naskah Akademik yang cukup fantastis nilainya. Kita tetap akan pantau,” imbuhnya.

Belum lama, lanjut Indra, ramai terkait SK Pj Kepala Desa (Kades) Sumber Jaya, Tambun Selatan yang baru menggeser posisi Pj Kades Sumber Jaya yang lama, Sofyan Hakim dengan cara-cara yang arogan alias tangan besi.

Baca Juga :  Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

“Ini luar biasa kinerja DPMD Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan Rahmat Atong. Padahal sesuai aturan jelang Pilkada tidak boleh. Dimasa libur 3 hari proses pemberhentian Pj Kades Sofyan Hakim pun dilancarkan,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Indra, dirinya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya untuk serius dan segera menuntaskan dugaan korupsi proyek Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi.

“DPMD Kabupaten Bekasi terlalu sombong. Itu Kesbangpol sendiri menyatakan bahwa SK Pj Kades Sumber Jaya baru mestinya dibatalkan, tapi DPMD cuek menanggapi hal tersebut. Luar biasa DPMD Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB