BERITA BEKASI – “Kalau saya maunya yang ada aja pake orang kinerjanya juga bagus,” kata Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, saat gelar rapat Minggon se-Kecamatan yang kebetulan bertempat di Desa Sumberjaya beberapa waktu lalu.
Sekarang, sikap Sopian Hadi selaku Camat Tambun Selatan, nilai berbeda ketika terjadi polemik pasca mendadak dilengserkannya Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Tambun Selatan, Sofyan Hakim.
“Dari bahasa Camat Tambun Selatan saat Minggon di Desa Sumberjaya disinyalir memang ada konspirasi sekelompok orang yang ingin melengserkan Pj Kades Sofyan Hakim,” terang Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, Jumat (27/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaian, kata Indra, pada rapat Minggon tersebut, Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, sempat langsung mengarah kepada Kepala Seksi Kepemerintahan (Kasipem) Kecamatan yang tak lain adalah anak buahnya “Udah dengar ya pak Kasipem,” cletuk Camat Sopian Hadi.
“Ya, karena waktu itu, Pj Kades Sumberjaya Sofyan Hakim awalnya menerima pesan lewat whatsapp saat libur 3 hari Sabtu, Minggu, Senin (Maulid Nabi) dari oknum Kasipem Kecamatan disuruh bersiap karena posisinya Selasanya akan diganti,” ungkap Indra.
Indra pun menduga, kuat keterlibatan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberjaya dibelakang penglengseran atau PAW, Pj Kades Sofyan Hakim. Sebab dikuncinya aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) juga adanya surat BPD Sumberjaya.
“Jadi Desa Sumberjaya waktu itu tidak bisa mencairkan anggaran Desanya karena Token atau Internet Banking Corporate-nya diblokir, karena adanya permintaan melalui surat dari BPD Sumberjaya,” jelasnya.
Dikatakan Indra, banyak kegiatan yang dilakukan Desa Sumberjaya, termasuk BPD setempat yang dipihak ketigakan, bukan dengan cara Swakelola sesuai amanat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Dana Desa Swakelola adalah cara pengadaan barang dan jasa di Desa yang dilakukan oleh masyarakat Desa itu sendiri dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan melibatkan partisipasi masyarakat setempat,” tuturnya.
Hal itulah, lanjut Indra, posisi Pj Kades Sumberjaya, Sofyan Hakim mulai tidak sejalan yang ingin pengelolaan Desa Sumberjaya dijalankan sesuai aturan dan transparan, sehingga Desa Sumberjaya kedepan diharapkan bisa tertib dan lebih maju lagi.
“Ya, kita lihat nanti kalau SK Pj Kades Sumberjaya baru dibatalkan karena cacat prosedur dan mengakangi edaran Bupati dan Mendagri jelang Pilkada tidak boleh ada PAW atau perggantian pejabat, Pj Kades Sofyan Hakim harus melanjutkan kembali,” ujarnya.
Termasuk, tambah Indra, Pj Kades Sofyan Hakim harus tahu juga soal program pemanfaatan lahan kosong atau Program “Ketapang” yang dipihak ketigakan yakni, PT. Mainur yang menelan anggaran baru sekitar Rp400 jutaan sesuai tidak dengan fakta lapangan yang ada.
“Nanti jugakan bisa dipantau dari Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ DD Tahap 1 Tahun 2024 yang sempat belum terselesaikan. Karena waktu masih menjabat Pj Kades Sofyan Hakim sempat menolak menandatangani,” pungkas Indra. (Hasrul)