BERITA BEKASI – Praktisi hukum Dr. Reza Saputra, SH, MH menilai penggantian Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sofyan Hakim janggal.
Pasalnya, Pj Sofyan Hakim setelah menjabat selama 1 tahun menjadi Pj Desa Sumberjaya, mendadak diganti dan belum membereskan Laporan Pertanggung Jawabannya (LPJ).
“Beliaukan (Pj Sofyan Hakim) lagi berusaha meminta 3 staff-nya untuk segera menyelesaikan LPJ DD Tahap 1 Tahun 2024,” terang Reza kepada Matafakta.com, Rabu (25/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, sambung Reza, berdasarkan informasi bahwa Pj Sofyan Hakim, tidak mau mendandatangani sebelum laporan pengelolaan Dana Desa itu keluar dengan jelas.
“Pj Kades sebagaimana ketentuan di Pasal 46 ayat (1) UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, tetang Desa yang diambil dari PNS dilingkungan Pemerintah Daerah,” terang Reza.
Karena dari kalangan PNS, Pj Kades rata-rata cakap dalam urusan administrasi, setiap pekerjaannya di Desa akan dilengkapi dengan detail-detail administrasi.
“Karena birokrasi harus berbasis administrasi yang baik untuk dijadikan cerminan Kades definif, dengan harapan, pengelolaan Desa akan lebih baik,” ucapnya.
Jika ada anggapan Pj Kades gagal selama menjabat, anggapan tersebut harus dilihat secara objektif, bahasa yang lebih tepat adalah kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
“Pj Kades mempunyai kewenangan yang setara dengan Kades definitif dan wajib membuat SPJ, LPPD, LKPJ dan seterusnya,” kata Reza.
Sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi yang mau bersih dari KKN harusnya tetap mempertahankan Pj Sofyan Hakim untuk menyelesaikan persoalan Desa Sumberjaya.
“Bukan tahu-tahu mendadak main ganti aja. Apalagi dalam SK Pj Sofyan Hakim itu sampai terpilihnya Kades Definitif. Bukan dipotong ditengah jalan. Ada apa?,” ungkap Reza.
Terlebih lagi, lanjut Reza, sesuai pemberitaan seputar persoalan Desa Sumberjaya proses pergantiannya pun dihari libur 3 hari, Sabtu, Minggu, Senin dan Selasanya langsung copot.
“Lucunya lagi, Pj Kades Sofyan Hakim awal dapat informasi bahwa dirinya bersiap akan diganti itu melalui pesan whatsapp Kasipem Kecamatan, bukan dari Dinas,” sindirnya.
Untuk itu, tambah Reza, Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi melalui Dinas Desa harus mengevaluasi kembali SK yang baru dikeluarkan sebagai penganti Pj Kades Sofyan Hakim.
“Harus karena jelas cacat prosedur. Jadi SK Pj Kades yang baru itu harus dibatalkan, karena berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam pengelolaan Dana Desa. Harus jelas,” pungkasnya. (Hasrul)