Praktisi Hukum Dorong Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Senior Alexius Tantrajaya

Foto: Advokat Senior Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Pasca ditangkapnya Indra Setiawan pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya mengatakan, harus dijadikan momen atau waktu yang tepat bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai peringatan.

“Polisi, Jaksa dan Hakim yang menangani kasus dapat menjadikan kasus ini sebagai peringatan,” terang Alexius kepada Matafakta.com, Rabu (25/9/2024).

Dengan menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya terhadap pelaku IS bila terbukti perbuatannya dilakukan sudah dengan direncanakannya terlebih dahulu.

“Agar dapat mencegah atau setidaknya dapat mengurangi terjadinya tindak pidana serupa dikemudian hari,” ucapnya.

Alexius menerangkan, mengingat barang bukti cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur jasad korban Nia, harus diungkap.

“Apakah telah dipersiapkan pelaku IS sebelum memperkosa korban Nia. Jika terbukti, maka IS harus dihukum maksimal mati sesuai Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana,” tegasnya.

Untuk itu, Alexius menyarankan kepada Penyidik Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman yang menangani kasus ini agar menambahkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 339 KUHP.

“Disamping pasal berlapis yang sudah dipersangkakan kepada pelakunya Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 285 (KUHP),” urai pria yang berprofesi sebagai Advokat senior ini.

Tujuan pemberian sanksi pidana maksimal terhadap pelaku dalam kasus ini, tentu diharapkan oleh masyarakat dapat mengurangi terjadinya kasus serupa dikemudian hari. Semoga. (Sofyan)

Berita Terkait

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 10:44 WIB

Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB