BERITA JAKARTA – Pasca ditangkapnya Indra Setiawan pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya mengatakan, harus dijadikan momen atau waktu yang tepat bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai peringatan.
“Polisi, Jaksa dan Hakim yang menangani kasus dapat menjadikan kasus ini sebagai peringatan,” terang Alexius kepada Matafakta.com, Rabu (25/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya terhadap pelaku IS bila terbukti perbuatannya dilakukan sudah dengan direncanakannya terlebih dahulu.
“Agar dapat mencegah atau setidaknya dapat mengurangi terjadinya tindak pidana serupa dikemudian hari,” ucapnya.
Alexius menerangkan, mengingat barang bukti cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur jasad korban Nia, harus diungkap.
“Apakah telah dipersiapkan pelaku IS sebelum memperkosa korban Nia. Jika terbukti, maka IS harus dihukum maksimal mati sesuai Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana,” tegasnya.
Untuk itu, Alexius menyarankan kepada Penyidik Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman yang menangani kasus ini agar menambahkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 339 KUHP.
“Disamping pasal berlapis yang sudah dipersangkakan kepada pelakunya Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 285 (KUHP),” urai pria yang berprofesi sebagai Advokat senior ini.
Tujuan pemberian sanksi pidana maksimal terhadap pelaku dalam kasus ini, tentu diharapkan oleh masyarakat dapat mengurangi terjadinya kasus serupa dikemudian hari. Semoga. (Sofyan)