BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Advokasi Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, menerima kunjungan eks karyawan PT. Yasa Expansia Sejahtera (PT. YES) pada Senin 16 September 2024.
Kedatangan beberapa eks karyawan PT. YES yang kantornya sudah tutup beralamat di Jalan Cut Mutia Ruko Bekasi Town Square Blok J No. 11, Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut menyampaikan keluhannya.
Pasalnya, hak mereka sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sampai batas waktu yang sudah dijanjikan yaitu selambat-lambatnya 90 setelah kontrak kerja antara PT. YES dan Perusahaan Client berakhir belum juga diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, PT. YES selaku subvendor yang bergerak dibidang Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu yang ditugaskan diperusahaan client yakni, PT. PLN (Persero) UID Jakarta Raya bagian Penertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL) sejak 2021.
Kepada Matafakta.com, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, selaku Ketua LBH Satria Advokasi Wicaksana mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada eks karywan PT. YES untuk memperjuangkan hak-nya.
“Ya, berikan lah hak mereka sesuai apa yang sudah tertuang dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama. Disitukan sudah jelas dalam perjanjian hak dan kewajiban antara karyawan dengan pihak perusahaan,” tegas Reza, Sabtu (21/9/2024).
Dikatakan Reza, PT. YES, bukan hanya belum menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak kerja berupa imbalan pengakhiran dari perusahaan setelah kontrak kerja antara perusahaan (PT. YES) dan perusahaan client berakhir.
“Dalam PKWT antara karyawan dengan pihak perusahaan itu sudah jelas mengikuti ketentuan Pasal 3 ayat (2) poin (e). Kecuali karyawan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, maka hak karyawan sesuai Pasal 4 hilang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Reza, kewajiban pihak perusahaan sesuai Pasal 3 ayat (2) poin (b) terkait Jamsostek para pekerja tidak dibayarkan selama 14 bulan. Begitu juga pada poin (c) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
“Eks pekerja PT. YES mengaku, sisa setengah THR karyawan hingga kontrak kerja berakhir belum juga dibayarkan. Informasinya, jika ditotal keseluruhan karyawan di UP3 dengan persoalan yang sama berjumlah sekitar 150 pekerja,” imbuhnya.
Untuk itu, tambah Reza, pihaknya meminta PT. PLN Persero UID Jakarta Raya menegor pihak PT. YES untuk segera menyelesaikan janjinya sesuai kontrak kerja terhadap para eks pekerjanya yang sekarang ditinggal tanpa kabar.
“Sekarang mereka bingung harus mengadu kemana. Semetara pihak PT. YES tenang-tenang aja dan mengabaikan hak mereka. Kita siap bela nasib eks karyawan PT. YES tersebut,” pungkas Reza. (Ivan)