BERITA BEKASI – Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ APBDesa) wajib disampaikan Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes).
Hal itu, ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menyoroti 3 staf Desa Sumberjaya yang hingga kini belum juga menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (LPJ DD) Tahap 1 Tahun 2024.
“Pj Kepala Desa Sopian Hakim sampai pegel mengingatkan 3 staff Desa Sumberjaya untuk segera menyelesaikan LPJ Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024,” terang Indra, Kamis (19/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga staff Desa itu, kata Indra yakni, Sekretaris Desa (Sekdes), Sain Junaedi, Kepala Seksi Kepemerintahan (Kasipem), Guntur Rahmatullah dan Kepala Urusan (KAUR) Perencanaan, Sukardi Sirlani.
“Tujuan pelaporan Keuangan Desa yaitu bentuk pertanggungjawaban Lembaga atas penggunaan dan pengelolaan Dana Desa yang dimiliki dalam suatu periode tertentu,” jelas Indra.
Selain itu, lanjut Indra, sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi Kepala Desa.
“Manfaat pelaporan Keuangan Desa yaitu mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh Desa dalam 1 tahun anggaran dan mengetahui nilai kekayaan bersih Desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan.
“Juga sebagai alat evaluasi kinerja Aparatur Desa sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan praktik penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan keuangan,” ulasnya.
Hal itu juga kata Indra, sebagai wujud riil implementasi asas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan Undang-Undang (UU). Pada Pasal 68 dan 69 Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018, Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa Semester pertama.
“Laporan itu kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, laporan pelaksanaan APB Desa dan laporan realisasi kegiatan,” ulasnya.
Masih kata Indra, terakhir yang ditegaskan Pj Kepala Desa Sumberjaya, Sopian Hakim LPJ honorarium Januari-Juli 2024 yakni, honor Perangkat Desa, honor BPD, honor PKK, honor PSM, honor LPM, honor Limnas, honor RT RW, honor petugas gali kubur dan operator Siskeudes.
“Sampai terakhir LPJ yang diminta Pj Kepala Desa Sopian Hakim pun tak kunjung dibereskan malah sebaliknya pesan yang datang melalui whatsapp dari Kasipem Kecamatan memberitahukan bahwa Sopian Hakim diminta bersiap dan ternyata dilengserkan alias dicopot,” ungkap Indra.
Dengan fakta ini, tambah Indra, sangat jelas bahwa Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriadi tidak mendukung pemerintahan yang bersih begitu juga dengan Kepala Dinas Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong yang kabarnya tengah diperiksa Polda Metro Jaya terkait pungutan Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa.
“Ini tontonan yang sangat luar biasa di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Ada Kepala Desa mau bersih-bersih malah dicopot. Sementara 3 Staff Desa yang diminta bereskan LPJ-nya mungkin sekarang bisa tersenyum puas,” pungkas Indra. (Hasrul)