BERITA BEKASI – Niat bersih-bersih Pj Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sopian Hakim malah dicopot dari jabatannya.
Padahal, bunyi Surat Keputusan (SK) Sopian Hakim tersebut jabatannya sebagai Pj Kades Sumberjaya, Tambun Selatan, tidak terbatas hingga pelantikan Kepala Desa Devinitif.
Acara pergantian pada Selasa 17 September 2024 itu, disebut-sebut mengangkangi PKPU Nomor: 2 Tahun 2024, larangan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang didapat Matafakta.com, sebelumnya, Pj Kades Sumberjaya, Sopian Hakim gusar setelah mengetahui banyak kekacauan dalam tata kelola dan penggunaan ADD.
“Awalnya kan itu. Pj Sopian mulai menyoal kekacauan dalam pengelolaan Dana Desa atau DD, termasuk 3 bulan BLT DD tidak disalurkan,” kata sumber, Senin (16/9/2024) malam.
Bayangkan, kata sumber, terakhir Agustus 2024 Kas Dana Desa Sumberjaya tersisa Rp7 juta. Sementara Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT DD), tidak tersalurkan.
“Kemana itu uangnya?. Belum lagi 2 nama rekening pihak ketiga yang lebih dominan menerima transferan yang masih memiliki hubungan keluarga,” imbuhnya.
Lebih jauh, sumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, pencopotan Pj Kades Sopian Hakim agar dugaan kekacauan penggunaan DD tidak terbongkar keluar.
“Harusnya Pj Sopian Hakim itu didukung bukan malah disingkirkan. Orang mau bersih-bersih malah disingkirkan. Ada kekuatan lain yang menekan Pj Sopian,” ucapnya.
Sumber pun berharap, setelah Pj Sopian Hakim dilengserkan agar bisa membuka semuanya dugaan kekacauan dalam pengelolaan DD Sumberjaya.
“Bila perlu laporkan ke Aparat Penegak Hukum agar bisa menjadi terang dan tidak terkubur dengan adanya pergantian atau pencopotan Pj Kades Sumberjaya yang baru,” pungkasnya. (Hasrul)