Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Profesor Marthen Napang berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) siang.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora sempat mengancam akan mengeluarkan kuasa hukum terdakwa Marthen Napang dari ruang persidangan.

Peristiwa itu terjadi tatkala kuasa hukum Marthen Napang mengajukan pertanyaan diluar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti yakni soal perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pertanyaan anda (kuasa hukum terdakwa Marthen Napang) di luar konteks perkara, silahkan keluar saja. Pertanyaan harus relevan dengan perkaranya. Anda sebagai kuasa hukum terdakwa harus bisa membuktikan terdakwa tidak bersalah, bukan mempersalahkan saksi,” ucap Hakim Buyung mengingatkan.

Sebab, beberapa kali Advokat Mardani Napang yang juga anak dari terdakwa Marthen Napang kerap menyudutkan saksi korban Jhon Palinggi, dengan mengungkit perkara pidana Marthem Napang yang sudah divonis di PN Makassar.

Perlu diketahui, terdakwa Mathen Napang terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara dalam perkara laporan palsu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eddy dengan Anggota Majelis Hakim Ir. Abdul Rahman Karim dan Alexander Jakob Tetelepta pada sidang putusan di PN Makassar, Rabu (7/2/2024).

Kembali ke persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2024, pengacara Mardani coba mengulik surat saksi korban John Palinggi yang ditujukan kepada Rektor Universitas Hasanuddin Makassar yang isinya mempertanyakan terdakwa yang konon mengajar di Unhas.

“Saya memang menyurati Rektor Unhas karena saya dengar dia (terdakwa Marthen Napang), adalah dosen sekaligus Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mengajar di Unhas. Itu saya lakukan karena sudah tidak bisa lagi menghubungi terdakwa,” beber John Palinggi.

Kuasa hukum terdakwa juga dipersoalkan e-mail terdakwa Marthen Napang terkait putusan Kasasi yang dikirimkan ke saksi korban John Palinggi.

“Apakah saudara saksi sudah mempertanyakan ke provider internet bahwa apalah e-mail tersebut benar dari terdakwa?” tanya salah seorang kuasa hukum.

Atas pertanyaan kuasa hukum Marthen tersebut, saksi John Palinggi balik bertanya, “Apa urgensinya saya harus bertanya soal itu ke provider? Dan lagi, saya tidak punya kompetensi untuk mengeceknya,” jawab Jhon Palinggi.

John Palinggi pun membeberkan bahwa Mardani Napang pernah meminta dirinya untuk mencabut perkaranya dengan kompensasi akan diberikan Rp2 miliar. Namun, John menolak dan memilih perkaranya diteruskan ke Pengadilan.

Untuk menguatkan dakwaan, JPU Suwarti menunjukan barang bukti berupa transaksi Perbankan antara terdakwa dengan Sadudin, salah satu pihak di Kendari yang rekeningnya digunakan terdakwa untuk menerima transferan dari John Palinggi, sebagai operasional dan fee pengacara karena terdakwa mengurus perkara Kasasi, Aki Setiawan.

“Saya hanya ingin membuktikan bahwa antara terdakwa dengan Sadudin saling kenal. Buktinya, pernah ada transfer uang dari terdakwa kepada Sadudin,” tutur JPU Suwarti.

Dari catatan rekening koran Sadudin itu, diketahui bahwa uang yang masuk selalu diteruskan ke sejumlah pihak. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Kuasa Hukum Minta Jamwas Kejagung Tindak Oknum Jaksa Kejati DKI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:59 WIB

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Pemdes Karangraharja

Seputar Bekasi

Pemdes Karangraharja Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih ke-7 Desa

Selasa, 17 Sep 2024 - 18:38 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Kades Sumberjaya Lengser, JNW: Kita Juga Bakal Lapor ke Kejaksaan

Selasa, 17 Sep 2024 - 18:00 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Jakarta, 16 September 2024

Selasa, 17 Sep 2024 - 17:05 WIB

Foto: Presiden RI, H. Ir. Joko Widodo dengan Samuel F Silaen

Berita Utama

Pengamat: 32 Hari Lagi Jokowi Lengser Dari Tapuk Kekuasaan

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:57 WIB

Foto: Jajaran Redaksi SK Dialog & Hariandialog.co.id

Megapolitan

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:46 WIB