BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Advokasi Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH, siap memberikan pembelaan hukum terhadap 35 mantan karyawan PT. Yasa Expansia Sejahtera (PT. YES).
“Jangan gitulah kalau sudah hak mereka sesuai apa yang tertuang dalam perjanjian kontrak ya harus diberikan,” tegas Reza kepada Matafakta.com, Sabtu (7/9/2024).
Seperti diketahui, PT. YES selaku subvendor yang bergerak dibidang Penertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL) yang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. YES sendiri tadinya berkantor di Kota Bekasi beralamat di Jalan Cut Mutia Ruko Bekasi Town Square Blok J No. 11, Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi, namun sekarang sudah dalam keadaan kosong.
“Sesuai keluhan eks pekerja PT. YES, bukan hanya belum menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak kerja berupa pesangon, tapi juga tidak menyetorkan selama 14 bulan iuran Jamsostek para pekerja,” ungkap Reza.
Bahkan, kata Reza, eks pekerja mengaku, sisa setengah THR karyawan hingga kontrak kerja berakhir belum juga dibayarkan pihak PT. YES. Informasinya, jika ditotal keseluruhan karyawan di UP-3 dengan persoalan yang sama berjumlah 150 pekerja.
Untuk itu, tambah Reza, pihaknya meminta PT. PLN Persero menegor PT. YES untuk segera menyelesaikan janjinya sesuai kontrak kerja terhadap para eks pekerjanya yang sekarang ditinggal tanpa kabar.
“Sekarang mereka bingung harus mengadu kemana, semetara pihak PT. YES tenang-tenang aja dan mengabaikan hak mereka. Kita siap bela nasib mantan karyawan tersebut,” pungkas Reza. (Aji)