BERITA JAKARTA – Gelar Prof. Dr. terkadang membuat manusia mudah simpati dan terpesona, sehingga mampu membutakan akal serta pikiran.
Hal itulah yang dialami John N Palinggi selaku korban dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dari ulah oknum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH.
Akibatnya, korban Jhon N Palinggi pun harus rela kehilangan uang senilai ratusan juta karena ulah Prof. Dr. Matthen Napang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, saat ini terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang telah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, saksi korban Jhon N Palinggi mengakui bahwa dirinya seperti “dihipnotis” atas bujuk rayu Prof. Dr. Marthen Napang.
“Saya seperti disirep dan atas dasar kepercayaan penuh, karena terdakwa mengaku sebagai Profesor,” ucapnya diruang sidang, Selasa (3/9/2024).
Jhon N Palinggi menjelaskan, bahwa terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang sanggup mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk proses Pengajuan Kembali (PK) perkara milik orang tua angkatnya bernama, A. Setiawan.
“Saya tidak bermain perkara. Saya hanya menolong orang yang berjasa kepada saya,” kata Jhon N Palinggi.
Ia bercerita, bahwa terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang bilang dengan kemampuannya kalau ada perkara yang bisa dibantunya.
“Kemudian saya kasih berkas perkara dan tidak lihat nomor perkaranya coba dipelajari. Lalu, terdakwa menjawab oh ini bisa sama dengan amar putusan yang saya menangkan,” tutur Jhon menirukan ucapan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang.
Dalam surat dakwaan, diterangkan, Prof. Dr. Marthen Napang yang berusia 64 tahun Kelahiran Makassar, 12 Maret 1957, beragama Islam dan berprofesi sebagai Dosen.
Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, tinggal di dua tempat yakni di Jalan Ince Nurdin No. 11 RT 02 RW 01, Desa Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain ditempat asalnya, Prof. Dr. Marthen Napang tinggal di Rusun Karet Tengsin 2 Blok B 703 Jalan Karet Pasar Baru Barat I RT 013 RW 07, Kelurahan Karet Tengah, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH, dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, terkait pemalsuan dokumen. (Sofyan)