Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Saksi Korban Penipuan Jhon N Palinggi Seusai Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ket. Foto: Saksi Korban Penipuan Jhon N Palinggi Seusai Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Gelar Prof. Dr. terkadang membuat manusia mudah simpati dan terpesona, sehingga mampu membutakan akal serta pikiran.

Hal itulah yang dialami John N Palinggi selaku korban dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dari ulah oknum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH.

Akibatnya, korban Jhon N Palinggi pun harus rela kehilangan uang senilai ratusan juta karena ulah Prof. Dr. Matthen Napang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, saat ini terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang telah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, saksi korban Jhon N Palinggi mengakui bahwa dirinya seperti “dihipnotis” atas bujuk rayu Prof. Dr. Marthen Napang.

Baca Juga :  Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

“Saya seperti disirep dan atas dasar kepercayaan penuh, karena terdakwa mengaku sebagai Profesor,” ucapnya diruang sidang, Selasa (3/9/2024).

Jhon N Palinggi menjelaskan, bahwa terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang sanggup mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk proses Pengajuan Kembali (PK) perkara milik orang tua angkatnya bernama, A. Setiawan.

“Saya tidak bermain perkara. Saya hanya menolong orang yang berjasa kepada saya,” kata Jhon N Palinggi.

Ia bercerita, bahwa terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang bilang dengan kemampuannya kalau ada perkara yang bisa dibantunya.

“Kemudian saya kasih berkas perkara dan tidak lihat nomor perkaranya coba dipelajari. Lalu, terdakwa menjawab oh ini bisa sama dengan amar putusan yang saya menangkan,” tutur Jhon menirukan ucapan terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Dalam surat dakwaan, diterangkan, Prof. Dr. Marthen Napang yang berusia 64 tahun Kelahiran Makassar, 12 Maret 1957, beragama Islam dan berprofesi sebagai Dosen.

Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, tinggal di dua tempat yakni di Jalan Ince Nurdin No. 11 RT 02 RW 01, Desa Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain ditempat asalnya, Prof. Dr. Marthen Napang tinggal di Rusun Karet Tengsin 2 Blok B 703 Jalan Karet Pasar Baru Barat I RT 013 RW 07, Kelurahan Karet Tengah, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH, MH, dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, terkait pemalsuan dokumen. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB