Tak Perlu Didesak, GMBI Kota Bekasi: Mutasi Ada Mekanisme, Bukan Asal Geser

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Delvin Chaniago

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Delvin Chaniago ikut menyoroti adanya desakan sepasang suami istri yang berada dilingkungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Delvin Chaniago mengatakan, sepengetahuannya tidak ada peraturan yang mengatur larangan terkait suami istri yang bekerja dalam satu instansi kecuali di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Setahu saya memang tidak ada aturan atau perundang-undangan yang mengatur terkait suami istri yang bekerja di satu tempat selama sesuai topoksinya masing -masing dan di jalankan dengan baik dan profesional,” terangnya, Selasa (27/8/2024).

Jika kita, sambung Delvin, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 tahun 2017 pada poin 5 menyebutkan, mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Begitu juga kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 73 ayat (7) menjelaskan, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” ulasnya.

Menurut Delvin, memindahkan atau melakukan memutasi rotasi kalau sudah menjadi pejabat ada proses atau mekanisme yang harus dilalui mengikuti alur mutasi pejabat dan tidak mungkin dipindahkan hanya satu pejabat, karena hanya masalah satu instansi.

“Apa yang sudah disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, sudah benar tinggal tunggu aja mutasi berikutnya oleh Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Apalagi sekarang banyak kekosongan jabatan yang harus segera diisi,” jelas Delvin.

Baca Juga :  Survei EII, Herkos-Solihin Ungguli Kandidat Lain di Pilkada Kota Bekasi

Masih kata Delvin, masih banyak jabatan kosong dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang harus diisi, karena masuk masa pensiun mulai dari Eselon IV dan Esselon III agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.

“Untuk Esselon IV ratusan dan Esselon III belasan yang harus segera diisi agar pelayanan berjalan lebih baik lagi demi kepentingan masyarakat. Ngak perlu didesak juga Pj Walikota Bekasi juga akan melakukan mutasi,” pungkas Delvin. (Dhendi)

Berita Terkait

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB