BERITA JAKARTA – Pembelaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, terhadap residivis kasus narkoba Ammar Zoni selama 3 tahun, patut disoal.
Sebab, dalam tuntutan tim Jaksa, Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzar, mempertimbangkan 5 alasan mantan suami artis Irish Bella selama 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Selasa 16 Juli 2024.
“Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan undang-undang terkait dengan pemberantasan narkotika. Kedua, perbuatan terdakwa merusak (hidup) generasi muda,” kata Tim Jaksa dalam tuntutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga, terdakwa merupakan residivis khusus. Keempat, terdakwa merupakan public figur, sehingga harus memberi contoh bagi masyarakat umum,” demikian tim Jaksa menyampaikan.
Perlu diketahui, Ammar Zoni sudah 2 kali ditangkap polisi akibat narkoba. Kali pertama terjadi pada Juli 2017. Ia ditangkap di Depok, Jawa Barat, bersama dua asisten terkait kepemilikan ganja.
Kali kedua terjadi pada Maret 2023. Kala itu Ammar Zoni yang telah menikah dengan Irish Bella dan punya dua anak ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sekitar satu gram.
Akan tetapi Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi berdalih, pemeran serial 7 Manusia Harimau, merupakan pengguna narkoba akut.
Dan untuk mendukung klaimnya, Majelis Hakim saat persidangan sebelumnya sudah mengeluarkan penetapan Nomor: 25, agar kepada terdakwa dilakukan rehabilitasi.
“Namun dengan alasan sesuatu hal, Kejaksaan tidak melakukan atau menjalankan penetapan Majelis tersebut,” bela Hakim Achmad Satibi, Senin 26 Agustus 2024.
Sementara itu, ditempat terpisah Jaksa Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzar mengatakan, telah menjalankan penetapan Majelis kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI soal rehabilitasi, Ammar Zoni.
“Kami sudah menjalankan penetapan Majelis Hakim untuk rehabilitasi terdakwa. Dan kami telah menerima surat dari BNNP Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya, Selasa (27/8/2024).
Untuk itu, Kejari Jakarta Barat, akan mengajukan Banding terhadap putusan PN Jakarta Barat. “Kami pasti banding atas putusan Hakim,” imbuhnya.
Majelis Hakim meyakini, pria kelahiran 8 Juni 1993 silam itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba seperti diatur dan dikenai:
Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan, mempergunakan dan memperdagangkan narkoba.
Selain itu, Ammar Zoni juga dipidana denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda dalam persidangan yang digelar secara offline tersebut. (Sofyan)