BERITA JAKARTA – Di Quotient TV, Advokat Alvin Lim selaku Founder dari LQ Indonesia Law Firm membahas tentang kasus di Polres Jakarta Utara, yaitu kasus dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan mantan karyawan LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus.
Diketahui, ada berita disalah satu Media Online yang berjudul “Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Polres Jakarta Utara”, yaitu demo yang menyuarakan keadilan untuk Advokat Saddan Sitorus dalam menghadapi tuntutan penggelapan mobil Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm.
Dalam kasus ini, LQ Indonesia Law Firm melaporkan mantan karyawannya yang bernama Saddan Sitorus atas dugaan penggelapan mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saddan Sitorus sempat diterminasi karena melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peraturan.
Setelah diterminasi, Saddan juga membawa lari mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm. Saat ini, laporan ke Polres Jakarta Utara sudah naik ke penyidikan dan status Saddan sudah menjadi tersangka.
Oleh karenanya pihak Saddan mengadakan demonstrasi di Polres Jakarta Utara yang dalam orasinya mengkritik tuduhan terhadap Saddan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi.
Dalam orasinya, juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan taktik untuk menghindari pembayaran hak-hak finansial yang belum dipenuhi LQ Indonesia Law Firm, termasuk uang pesangon dan uang pengganti hak masa kerja yang totalnya Rp 1.650.438.003.
Selain itu, para demonstran juga menyoroti penyidik Polres Jakarta Utara yang dianggap lalai dan mengabaikan fakta penting juga melakukan intimidasi terhadap Saddan.
Tak cukup sampai disitu, orasi juga meminta Propam Polri untuk mengaudit rekening Kasat Reskrim terkait dugaan adanya mufakat jahat dengan Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm dan menyebut LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi Saddan.
Terkait pelaporan Saddan, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sekaligus bertindak selaku Penasehat Hukum dari Saddan, melakukan pembelaan dan pendampingan dengan menuding LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi Sadan.
Oleh karenanya, Alvin Lim angkat bicara dengan menegaskan kepada Otto Hasibuan dan PERADI, dimana PERADI selama ini, selalu menjadi tonggak Advokat dan menegakan keadilan, jangan sampai salah dalam membela.
“Yaitu membela oknum, hanya karena oknum tersebut memberikan keterangan palsu. Saya minta PERADI agar dapat berlaku bijak, karena ini adalah peperangan antara lawyer dengan oknum lawyer,” tegasnya.
Alvin juga nyatakan bahwa penyidik polisi Jakarta Utara sudah melakukan hal yang benar dan Polres Jakarta Utara tidak bersalah dan Polres Jakarta Utara tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap Saddan.
“Kepada Otto Hasibuan, tolong sampaikan kepada anak buah Anda untuk tidak menjelek-jelekan LQ Indonesia Law Firm, karena mereka tidak tahu duduk perkaranya, jika mereka mau minta klarifikasi silahkan datang ke kantor LQ Indonesia Law Firm,” ucapnya.
“Saya akan tunjukan bukti-buktinya kenapa saya melaporkan Saddan dengan laporan Penggelapan,” tambah Advokat Alvin.
Tak lupa, Alvin pun mengucapkan, terima kasih kepada Polres Jakarta Utara, kepada Kabareskrim dan Kapolri, karena sudah memberikan atensi, terkait adanya pelanggaran pidana dalam perkara tersebut, bukan karena Alvin Lim.
“Saya nyatakan Polres Jakarta Utara didalam kasus Saddan sudah berlaku professional dan sudah berlaku presisi, berkeadilan,” pungkas Alvin.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
. (Sofyan)