Tanpa Legal Standing, Majelis Hakim Peringatkan Kuasa Hukum Kejagung

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Citra Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai institusi Penegak Hukum “ternoda” oleh Kuasa Hukum-nya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Pasalnya, pihak Kuasa Hukum Kejagung, tidak membawa legal standing dalam persidangan gugatan antara pihak Penggugat, Fredy Chandra Mulya melawan Asuransi PT. Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya milik terpidana, Henry Surya.

Otomatis, Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora memperingatkan pihak Kuasa Hukum Kejagung Bidang Pemulihan Aset untuk melengkapi kedudukan hukum atau legal standing persyaratan formil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak siapa namanya (Kuasa Hukum Kejagung). Jangan-jangan tadi bapak sampai di parkir motor. Tiba‐tiba pak tolong hadir di sidang. Wong hadir di sidang sederhana gitu,” ucap Hakim dengan nada kesal.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Hal itu, diungkapkan Hakim Buyung Dwikiro, diruang sidang dalam perkara gugatan Perdata Asuransi PT. Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya di PN Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Sebagai informasi, pihak Penggugat Fredy Chandra Mulya melalui Kuasa Hukumnya, Vigo Galenso Syarief, SH, MH, melakukan gugatan terhadap Asuransi PT Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya milik terpidana, Henry Surya sebesar Rp12 miliar.

Dimana Asuransi PT Kospin Indosurya sebagai Tergugat. Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan Kejagung sebagai pihak turut tergugat (TT-1 dan TT-2).

Sementara TT 3 dan TT 4 serta TT 5 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Pemulihan Aset dan Kementerian Koperasi.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Fredy Chandra, Vigo Galenso Syarief menjelaskan alasan pihak Kejagung Kejari Jakarta Barat, LPSK dan Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Koperasi.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

“Karena pemilik PT. Kospin ini sudah menjadi terpidana Henry Surya. Dan semua aset-aset milik Henry Surya disita Kejaksaan dan disimpan di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Untuk itu, sambung Vigo Galenso, pihaknya menjadikan Kejagung, Kejari Jakarta Barat, LPSK dan Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Koperasi sebagai pihak turut Tergugat.

“Juga LPSK (turut tergugat). Karena LPSK pernah mengajukan restitusi korban dari PT. Kospin,” ujar adik kandung Advokat kondang Elsa Syarief ini.

Menurut keterangan Vigo Galenso, kliennya sudah pernah dimasukan oleh LPSK sebagai korban.

“Makanya kami jadikan LPSK sebagai turut tergugat juga dalam perkara ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB